TNI di Sidang Nadiem: Apa Keberadaan Tiga Anggota TNI?
Kadipenad menyatakan kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara. Mereka adalah bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ucap Brigjen TNI Donny Pramono saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
"TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Donny.
Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
" itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kadipenad menyatakan kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara. Mereka adalah bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ucap Brigjen TNI Donny Pramono saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
"TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Donny.
Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
" itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.