Dua hari kemarin, di Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepolisian mengangkat bicara. Mengenai adanya tiga anggota TNI yang turut mengamankan area persidangan itu, Kadipenad, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan keberadaan mereka tidak terkait dengan perkara. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ungkap Donny saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
"TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Terdahulu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, beberapa personel TNI terlihat menghadiri sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi Nadiem. Roy bahkan tak bisa menjawab terkait apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ungkap Donny saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
"TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Terdahulu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, beberapa personel TNI terlihat menghadiri sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi Nadiem. Roy bahkan tak bisa menjawab terkait apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan.