Pertumbuhan Pendapatan Pengguna MRT Jakarta Dapat Dilakukan Melalui Tarif Integrasi
Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik di kota ini. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo menyatakan bahwa moda transportasi MRT Jakarta telah memenuhi enam standar dimensi integrasi, yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan angkutan umum.
Menurut Syafrin, integrasi tersebut mencakup infrastruktur dan prasarana, integrasi layanan, integrasi rute, integrasi tarif, integrasi sistem pembayaran, serta integrasi data dan informasi. Khusus untuk tarif integrasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memungkinkan pengguna MRT Jakarta menggunakan tiga moda transportasi di Jakarta dengan satu tagihan yang berharga Rp 10.000.
"Jadi dengan Rp 10.000 rupiah, pelanggan sudah dapat menumpangi Transjakarta, MRT, dan LRT yang keseluruhannya itu bisa berada dalam sistem dengan batas waktunya maksimum 3 jam," kata Syafrin. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik di Jakarta dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukar moda transportasi.
Selain itu, integrasi tarif juga akan memungkinkan pengguna MRT Jakarta untuk menumpangi kereta api dan bus Transjakarta dengan satu tagihan yang berharga Rp 10.000. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing MRT Jakarta di pasar transportasi publik.
Pertumbuhan pendapatan pengguna MRT Jakarta juga diperkirakan dapat dilakukan melalui kebijakan tarif integrasi ini. Dengan memungkinkan pengguna untuk menukar moda transportasi dengan satu tagihan, pemerintah berharap dapat meningkatkan frekuensi penumpangan dan meningkatkan pendapatan dari pengguna MRT Jakarta.
Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik di kota ini. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo menyatakan bahwa moda transportasi MRT Jakarta telah memenuhi enam standar dimensi integrasi, yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan angkutan umum.
Menurut Syafrin, integrasi tersebut mencakup infrastruktur dan prasarana, integrasi layanan, integrasi rute, integrasi tarif, integrasi sistem pembayaran, serta integrasi data dan informasi. Khusus untuk tarif integrasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memungkinkan pengguna MRT Jakarta menggunakan tiga moda transportasi di Jakarta dengan satu tagihan yang berharga Rp 10.000.
"Jadi dengan Rp 10.000 rupiah, pelanggan sudah dapat menumpangi Transjakarta, MRT, dan LRT yang keseluruhannya itu bisa berada dalam sistem dengan batas waktunya maksimum 3 jam," kata Syafrin. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik di Jakarta dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukar moda transportasi.
Selain itu, integrasi tarif juga akan memungkinkan pengguna MRT Jakarta untuk menumpangi kereta api dan bus Transjakarta dengan satu tagihan yang berharga Rp 10.000. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing MRT Jakarta di pasar transportasi publik.
Pertumbuhan pendapatan pengguna MRT Jakarta juga diperkirakan dapat dilakukan melalui kebijakan tarif integrasi ini. Dengan memungkinkan pengguna untuk menukar moda transportasi dengan satu tagihan, pemerintah berharap dapat meningkatkan frekuensi penumpangan dan meningkatkan pendapatan dari pengguna MRT Jakarta.