Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta pastikan tidak naik tarif MRT dan LRT meski ada pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jakarta hampir Rp 15 triliun. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam perhitungan.
Dalam kelas Fellowship MRT Jakarta, di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2025), Syafrin mengatakan analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam batas tarif yang berlaku saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, tarif MRT itu Rp 13 ribu sekian, tarifnya Rp 7 ribu. Sehingga subsidi 2024 rata-rata per pelanggan itu sekitar Rp 6 ribu rupiah dan ini masih masuk dari perhitungan kita.
Sementara itu, Syafrin juga menyinggung tarif Transjakarta yang harus ditunsjukan. Dia menyebut bahwa jika kita melakukan study, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005 saat bus belum berganti nama Transjakarta. Namun, dengan peningkatan inflasi, tariff UMP Jakarta saat ini sekitar Rp 5,3 juta. Jika dibagi 6 itulah tarif Transjakarta pada 2005.
Syafrin mengatakan bahwa jika kita melihat angka upah minimum provinsi pada saat itu, dengan saat ini, itu 6 kali lipatnya. Dia juga menyebut bahwa jika harga barang pada 2005 disamakan dengan saat ini, sudah terjadi kenaikan sebesar 2,87 kali lipat.
Selain itu, Syafrin juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif Transjakarta dibutuhkan. Namun, sampai saat ini kenaikan tarif masih belum dilakukan. Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif itu dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan layanan.
Dalam kelas Fellowship MRT Jakarta, di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2025), Syafrin mengatakan analisis subsidi tarif MRT dan LRT masih masuk dalam batas tarif yang berlaku saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, tarif MRT itu Rp 13 ribu sekian, tarifnya Rp 7 ribu. Sehingga subsidi 2024 rata-rata per pelanggan itu sekitar Rp 6 ribu rupiah dan ini masih masuk dari perhitungan kita.
Sementara itu, Syafrin juga menyinggung tarif Transjakarta yang harus ditunsjukan. Dia menyebut bahwa jika kita melakukan study, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005 saat bus belum berganti nama Transjakarta. Namun, dengan peningkatan inflasi, tariff UMP Jakarta saat ini sekitar Rp 5,3 juta. Jika dibagi 6 itulah tarif Transjakarta pada 2005.
Syafrin mengatakan bahwa jika kita melihat angka upah minimum provinsi pada saat itu, dengan saat ini, itu 6 kali lipatnya. Dia juga menyebut bahwa jika harga barang pada 2005 disamakan dengan saat ini, sudah terjadi kenaikan sebesar 2,87 kali lipat.
Selain itu, Syafrin juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif Transjakarta dibutuhkan. Namun, sampai saat ini kenaikan tarif masih belum dilakukan. Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif itu dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan layanan.