pixeltembok
New member
**KETUA KADIN CILEGON DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA DALAM KASUS PEMERAAN PROYEK**
Jakarta, CNN Indonesia - Seorang jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana masing-masing tiga tahun penjara.
Menurut Febby, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka. Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Video intimidasi yang viral di media sosial menunjukkan para tersangka berbicara kasar kepada pihak pelaksana proyek. Mereka juga mengancam akan mengganggu kegiatan proyek jika tidak dipenuhi permintaannya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk pemerasan yang serius dan melanggar hukum. Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara lima tahun bagi Salim dan empat terdakwa lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.
Jakarta, CNN Indonesia - Seorang jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana masing-masing tiga tahun penjara.
Menurut Febby, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka. Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Video intimidasi yang viral di media sosial menunjukkan para tersangka berbicara kasar kepada pihak pelaksana proyek. Mereka juga mengancam akan mengganggu kegiatan proyek jika tidak dipenuhi permintaannya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk pemerasan yang serius dan melanggar hukum. Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara lima tahun bagi Salim dan empat terdakwa lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.