Polisi Menangkap Ayah yang Memaksa Anaknya di Jakarta Utara
Pagi ini, polisi menangkap seorang ayah yang menculik anak kandungnya sendiri di Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, penculikan itu dilakukan karena rindu ayah tersebut kepada anaknya setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan.
Ayah yang berinisial JE dan rekanya JP menculik anak laki-laki JDJ (3) di parkiran apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka memaksa anak tersebut masuk ke mobil dan berlari ke tangga darurat. Saat itu, petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut segera mengejar pelaku dan mengamankan JP.
Petugas juga menemukan bahwa JE sudah ditunggu oleh rekananya DB di sebuah mobil yang terparkir. "Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra.
Penculikan itu dilakukan karena ayah tersebut merasa rindu pada anaknya setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan. Ayah tersebut memiliki hak asuh atas anaknya, tetapi mantan istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung anak tersebut telah mengambil alih hak asuh itu.
Sejak itu, petugas polisi masih mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri, yaitu pria berinisial DB. Dua pelaku ini sudah ditangkap dan dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pagi ini, polisi menangkap seorang ayah yang menculik anak kandungnya sendiri di Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, penculikan itu dilakukan karena rindu ayah tersebut kepada anaknya setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan.
Ayah yang berinisial JE dan rekanya JP menculik anak laki-laki JDJ (3) di parkiran apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka memaksa anak tersebut masuk ke mobil dan berlari ke tangga darurat. Saat itu, petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut segera mengejar pelaku dan mengamankan JP.
Petugas juga menemukan bahwa JE sudah ditunggu oleh rekananya DB di sebuah mobil yang terparkir. "Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra.
Penculikan itu dilakukan karena ayah tersebut merasa rindu pada anaknya setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan. Ayah tersebut memiliki hak asuh atas anaknya, tetapi mantan istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung anak tersebut telah mengambil alih hak asuh itu.
Sejak itu, petugas polisi masih mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri, yaitu pria berinisial DB. Dua pelaku ini sudah ditangkap dan dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).