Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menurut Widyaprada, ahli utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, memiliki kewenangan lebih dalam bekerja. Sutanto tersebut juga mengaku sering berkomunikasi dengan Jurist Tan sehubungan dengan substansi pekerjaan.
Saat dikonfrontasikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Sutanto mengakui bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas dalam bekerja. "Saya pikir teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi," katanya.
Jurist Tan juga memiliki kekuasaan yang luas dalam mengatur pekerjaan di Kemenbud. Menurut Sutanto, staf-staf di Kemenbud "takut" dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya. "Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud'. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’," tuturnya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga meminta Sutanto untuk menambahkan, "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu."
Saat dikonfrontasikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Sutanto mengakui bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas dalam bekerja. "Saya pikir teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi," katanya.
Jurist Tan juga memiliki kekuasaan yang luas dalam mengatur pekerjaan di Kemenbud. Menurut Sutanto, staf-staf di Kemenbud "takut" dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya. "Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud'. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’," tuturnya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga meminta Sutanto untuk menambahkan, "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu."