Dakwaan Menyerang Penyidikan CPO, Timah Tbk, dan Impor Gula Ditetapkan ke Pengadilan Tipikor
Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki, dijadikan terdakwa karena dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta korupsi impor gula. Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di publik. Mereka membuat program acara TV untuk membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng.
Selain itu, para terdakwa juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah serta korupsi impor gula. Penggiringan opini negatif tersebut juga dilakukan di media sosial.
Terdakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel. Sementara itu, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki, dijadikan terdakwa karena dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta korupsi impor gula. Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di publik. Mereka membuat program acara TV untuk membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng.
Selain itu, para terdakwa juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah serta korupsi impor gula. Penggiringan opini negatif tersebut juga dilakukan di media sosial.
Terdakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel. Sementara itu, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.