Berdasarkan keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta kini tersedia lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis, seperti:
* Jakarta Timur: Di depan Mall Grand Cakung
* Jakarta Pusat: Di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakarta Utara: Di lobby utama LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Di area parkir samping Universitas Trilogi
* Jakarta Barat: Di lobi selatan Mall Ciputra
Pemohon harus membawa beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan tersebut terdiri dari Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya, seperti tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Jakarta Timur: Di depan Mall Grand Cakung
* Jakarta Pusat: Di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakarta Utara: Di lobby utama LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Di area parkir samping Universitas Trilogi
* Jakarta Barat: Di lobi selatan Mall Ciputra
Pemohon harus membawa beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan tersebut terdiri dari Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya, seperti tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.