Pemeriksaan KPK dalam Kasus Kuota Haji Terus Dipertahankan, "Satu Suara"
Kemarin, Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menutup spekulasi tentang perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK terkait penanganan kasus kuota haji 2023-2024. Menurutnya, tidak ada keraguan dalam menyelidiki dan mengenakan sanksi terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan. Namun, dia juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Meskipun demikian, Fitroh tetap berjanji untuk memperhatikan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh BPK.
Kemudian, Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di antara pimpinan terkait penanganan kasus haji ini. Menurutnya, semua pimpinan satu suara dalam menyelidiki dan mengenakan sanksi terhadap korupsi yang melibatkan kuota haji.
Pencegahan bepergian ke luar negeri telah dilakukan terhadap tiga orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Mahsyur, dan Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, semuanya sudah firm. Menurut Budi, tidak ada keraguan soal menentukan nasib Yaqut di kasus haji. Pengumumannya hanya menunggu waktu saja.
Kemarin, Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menutup spekulasi tentang perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK terkait penanganan kasus kuota haji 2023-2024. Menurutnya, tidak ada keraguan dalam menyelidiki dan mengenakan sanksi terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan. Namun, dia juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Meskipun demikian, Fitroh tetap berjanji untuk memperhatikan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh BPK.
Kemudian, Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di antara pimpinan terkait penanganan kasus haji ini. Menurutnya, semua pimpinan satu suara dalam menyelidiki dan mengenakan sanksi terhadap korupsi yang melibatkan kuota haji.
Pencegahan bepergian ke luar negeri telah dilakukan terhadap tiga orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Mahsyur, dan Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, semuanya sudah firm. Menurut Budi, tidak ada keraguan soal menentukan nasib Yaqut di kasus haji. Pengumumannya hanya menunggu waktu saja.