KPK Jadi Yakin, Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Menyangkal Nasibnya di Kasus Haji. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya sudah firm. Artinya, bukti yang diperoleh sangat kuat sehingga tidak ada keraguan soal penentuan nasib Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
"Bukti yang diperoleh sangat kuat. Tidak ada keraguan soal itu," kata Budi saat merespons pertanyaan soal apakah KPK ragu untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, pimpinan KPK sudah satu suara untuk menetapkan tersangka dalam kasus haji ini. Kata Budi, pengumumannya hanya tinggal menunggu waktu saja. "Jadi gini, dalam suatu diskusi, forum tentu, ragam pandangan itu ada dan itu menjadi pengayaan untuk saling melengkapi sehingga menjadi sebuah mufakat, menjadi satu suara, sebuah keputusan lembaga," tutur Budi.
KPK tidak menunggu pernyataan Yaqut Cholil Qoumas untuk menentukan nasibnya. "Tidak ada pendekatan dengan tersangka, kita hanya mengikuti bukti-bukti yang diperoleh," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui terdapat pimpinan yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Namun, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada keraguan soal penentuan nasib Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua KPK, Setyo Budianto, juga menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus haji ini. Kata Setyo, seluruh pimpinan satu suara.
"Bukti yang diperoleh sangat kuat. Tidak ada keraguan soal itu," kata Budi saat merespons pertanyaan soal apakah KPK ragu untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, pimpinan KPK sudah satu suara untuk menetapkan tersangka dalam kasus haji ini. Kata Budi, pengumumannya hanya tinggal menunggu waktu saja. "Jadi gini, dalam suatu diskusi, forum tentu, ragam pandangan itu ada dan itu menjadi pengayaan untuk saling melengkapi sehingga menjadi sebuah mufakat, menjadi satu suara, sebuah keputusan lembaga," tutur Budi.
KPK tidak menunggu pernyataan Yaqut Cholil Qoumas untuk menentukan nasibnya. "Tidak ada pendekatan dengan tersangka, kita hanya mengikuti bukti-bukti yang diperoleh," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui terdapat pimpinan yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Namun, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada keraguan soal penentuan nasib Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua KPK, Setyo Budianto, juga menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus haji ini. Kata Setyo, seluruh pimpinan satu suara.