JPU Tak Mampu Hadirkan Ammar Zoni dkk, Kuasa Hukum Tolak Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat belum dapat menghadirkan para terdakwa dalam kasus dugaan penjualan narkoba di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Salemba, Jawa Barat. Dengan demikian, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak dapat berlangsung secara normal.

Menurut sumber di dalam ruang sidang PN, permohonan pemindahan terpidana dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak disetujui. Pemindahan tersebut dilakukan agar para terdakwa dapat hadir secara langsung di persidangan.

Sumber menekankan bahwa mereka telah meminta persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk memindahkan para terdakwa ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.

Dengan demikian, persidangan Ammar Zoni dkk tetap dapat dilaksanakan secara daring atau teleconference, dan akan difasilitasi oleh pihak Lapas Nusakambangan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

Selain itu, keputusan agar persidangan Ammar Zoni dkk tetap dilakukan secara daring juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada 2020 lalu.
 
Gampang banget kalau terdakwa tidak hadir, siapa tau ada kerugian di pengadilan πŸ˜…. Nge- ngelainkan, aku pikir ini sengaja dilakukan agar tidak membuat terdakwa jatuh sakit saat bebas πŸ€•. Dan juga untuk mempercepat proses persidangan, karena gampangnya sih nih kalau bisa langsung hadir di pengadilan πŸ•’.
 
πŸ˜‚πŸ€” siapa yang bilang persidangan harus langsung dihadirkan? apalagi kalau para terdakwa masih nggak utuh dari narkoba... mungkin sih mereka udah sembunyi, jadi apa lagi jadinya? πŸ™ƒ dan apa yang salah dengan teleconference atau daring? bisa nyaman aja sih di rumah masing-masing, gak perlu nggakut jauh-jauh ke Jakarta... πŸ˜‚
 
Ammar Zoni dkk udh bisa jadi terdakwa, tapi siapa tahu apa yang terjadi di dalam ruang sidang? 🀣 Mungkin ada yang curian narkoba lagi 🍽️. Selain itu, kira-kira bagaimana para terdakwa rasanya kalau harus ngobrol teleconference saja? πŸ˜‚ Pasti kayak gila banget kalau harus ngomong di depan kamara tanpa bisa lihat muka orangnya πŸ˜….
 
Gak ngerti sih, apa yang terjadi di pengadilan ngecewakan banget! Dalam kasus ini sih dia harus hadir langsung di pengadilan tapi tidak bisa sih, ape kisahnya? Belum diketahuin sih alasan mengapa permohonan pemindahan terpidana tidak disetujui. Aku rasa ini salah pihak ya, pengadilan nanti bakal kecewa juga sih.
 
Gue pikir kalau gak ada kebijakan yang tepat, kasus-kasus seperti ini pasti akan jadi masalah. Gimana caranya nih kalau para terdakwa gak bisa hadir di persidangan? Apakah kalau gak hadir, hasilnya punya arti apa? Gue pikir pemerintah harus cari solusi yang lebih baik lagi. Mungkin ada cara untuk memindahkan terdakwa ke tempat yang lebih aman dan nyaman, seperti rumah pendidikan atau sekolah khusus. Dengan demikian, para terdakwa bisa memiliki kesempatan untuk belajar dan berubah menjadi orang yang lebih baik πŸ€”πŸ’‘
 
Gak bisa percaya nih... Kasus narkoba di Rutan masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Bagaimana kalau kejahatan ini jadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia masih banyak kesalahan? 🀯 Di sini, aku rasa perlu lebih transparan dan akuntabel dalam proses persidangan. Tapi, aku juga mengerti bahwa ada perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat, jadi mungkin tidak bisa diubah atau ditolak. Aku harap bisa melihat hasil persidangan nanti siapa yang dihukum dan bagaimana penyelesaian kasus ini benar-benar adil πŸ€”
 
maaf ya... kalau nggak salah informasinya, itu arti apa sih kan? kalau terdakwa belum hadir, apalagi di pengadilan yang serius seperti Rutan Salemba... aku pikir ini gampang kalahnya, karena sengaja tidak mau hadir πŸ€”. tapi, kalau harus dipertimbangkan, keamanan itu penting banget juga. aku rasa ini cara yang tepat untuk dilakukan, tapi nggak percaya sih bahwa ini bisa di jalankan dengan baik... apa aja strategi yang akan digunakan oleh pihak pengadilan? πŸ€”
 
Hahaha πŸ€”, kabar baiknya yah... persidangan di Rutan Salemba nih masih bisa jalan meskipun terdakwa tidak hadir langsung. Gampang banget sekali kan? Tapi kayaknya keamanan dan efisiensi pelaksanaan yang dipertimbangkan membuat pihak Lapas Nusakambangan ikut terlibat. Walaupun permohonan pemindahan terpidana dari Karanganyar ke Jakarta tidak disetujui, jadi masih bisa dilakukan secara daring... itu juga baik banget! πŸ™
 
Maksudnya gini, narkoba siapa yang mau dijual? 🀣 Jadi persidangan berjalan secara daring, apalagi di Jakarta yang polusi udara sudah terkena warna hitam 😷. Mending buat perubahan di dalam sistem yang bikin semuanya kesulitan, tapi ini cuma soal teknis aja πŸ˜’. Dan lagi, apa kerenya persidangan ammar zoni dkk bisa jadi daring? Ngga punya keamanan, nggak ada kejutan sih πŸ™„.
 
Gue pikir aja kalau JPU Kejari Jakarta Pusat harus ngatur dulu siapa yang mau hadir di pengadilan, kayaknya tidak masuk akal sih kalau para terdakwa sama sekali jangan hadir karena permintaan diri mereka sendiri. Apalagi kalau nantinya persidangan itu berlangsung secara daring atau teleconference, itu artinya ada aturan yang sudah dipetakan sebelumnya, bukan? Gue pikir ini salah satunya, biar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di pengadilan.
 
Wah, gan, kalau persidangan Ammar Zoni itu tidak bisa berlangsung normal, kan kayaknya bikin kasusnya lebih sulit untuk dipecahkan. Saya rasa JPU Kejari Jakarta Pusat harus ambil contoh dari kasus Rinda Dewi yang dulunya juga mengalami kesulitan karena tidak bisa memindahkan terdakwa ke tempat penahanan yang lebih aman.

Biar aja kasusnya susah, kan, tapi sebaiknya kita fokus pada solusi, bukan masalah. Teleconference itu bisa jadi salah satu solusi, kan? Saya senang bisa melihat para terdakwa hadir secara langsung di persidangan meskipun hanya melalui layar.
 
aku rasa itu sulit banget nih, persidangan harus bisa berlangsung normal ya? tapi jadi tidak bisa karena terdakwa gak hadir. aku rasa keamanan itu penting juga, tapi bagaimana kalau para terdakwa bisa hadir secara langsung? aku rasa perlu ada solusi yang bisa memadukin kedua hal tersebut. misalnya bisa membuat terdakwa hadir melalui video konferensi atau apa?
 
Gue penasaran sih kenapa JPU Kejari Jakarta Pusat nggak bisa menghadirkan terdakwa di pengadilan πŸ€”. Mungkin ada kesalahan komunikasi ya? Kalo gue tahu, aku sengaja aja ngebawa toko online keren baru-baru ini πŸ˜‚. Persidangan daring itu bagus, tapi gue rasa ganti rugi dengan keamanan dan efisiensi waktu ya? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Gak bisa percaya, persidangan di Rutan Salemba itu benar-benar tidak bisa berlangsung secara normal karena terdakwa belum hadir. Sementara narkoba masih masuk ke penjara, gini sih prosesnya. Saya rasa perlu revisi sistem penahanan yang sudah lama ini. Banyaknya kesalahan sama-sama narkotika dan penahanan yang terlalu lama membuat kita khawatir. Kita harus memikirkan keamanan dan efisiensi aja, tapi juga tidak boleh sampai kriminal tidak mau hadir karena alasan teknis yang berlebihan.
 
Aku rasa ini salah juga, kan? Jika persidangan bisa dilaksanakan secara daring, berarti apa yang terjadi dengan keadilan? Bagaimana kita bisa yakin bahwa ada kebenaran di dalam proses persidangan? Aku pikir ini tidak adil, apalagi bagi korban dan keluarga mereka. Tapi aku juga paham tentang aspek keamanan dan efisiensi... tapi jangan lupa, keadilan itu yang harus menjadi prioritas ya!
 
Wah, ini kayaknya gini aja, persidangan bisa dilaksanakan daring, ini kaya keamanan ya πŸ™. Aku pikir kalau ada terdakwa yang belum hadir, toh aku rasa persidangan tidak akan jalan dengan baik. Tapi, sepertinya ada kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham, itu kayaknya bagus ya 🀝. Aku harap para terdakwa bisa hadir di persidangan nanti, biar prosesnya jalan dengan baik πŸ•ŠοΈ.
 
Aku pikir ini salah pilihan, kalau nanti kasusnya bikin kesal. Apa pentingnya para terdakwa hadir secara langsung? Kita udah tahu dia sudah buat kesalahan besar, apa yang diharapkan lagi? Dengan demikian persidangan bisa jadi tidak nyaman untuk pembaca umum, dan mungkin ada yang salah dalam prosesnya.
 
heeee, ternyata persidangan yang gak bisa dimulai karena terdakwa tidak ada di Rutan... siapa tahu nanti cara ini bisa banget bantu untuk persidangan lainnya ya πŸ€”πŸ˜Š. tapi sya penasaran, apa penyebab kejagung dan mahkamah agung tidak bisa menemukan para terdakwa? apakah ada yang salah dengan sistem ini? sya berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang hal ini πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Sama-sama, nih, persidangan Ammar Zoni dkk tetap bisa jalan meskipun para terdakwa gak hadir langsung. Saya rasa itu karena pihak kejari Jakarta Pusat tidak ingin kaget-kagate aja nanti di pengadilan, kan? πŸ˜‚ Tapi seriously, ini bukti bahwa sistem penegakan hukum kita masih belum sempurna, sih.
 
kembali
Top