Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat belum dapat menghadirkan para terdakwa dalam kasus dugaan penjualan narkoba di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Salemba, Jawa Barat. Dengan demikian, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak dapat berlangsung secara normal.
Menurut sumber di dalam ruang sidang PN, permohonan pemindahan terpidana dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak disetujui. Pemindahan tersebut dilakukan agar para terdakwa dapat hadir secara langsung di persidangan.
Sumber menekankan bahwa mereka telah meminta persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk memindahkan para terdakwa ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.
Dengan demikian, persidangan Ammar Zoni dkk tetap dapat dilaksanakan secara daring atau teleconference, dan akan difasilitasi oleh pihak Lapas Nusakambangan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
Selain itu, keputusan agar persidangan Ammar Zoni dkk tetap dilakukan secara daring juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada 2020 lalu.
Menurut sumber di dalam ruang sidang PN, permohonan pemindahan terpidana dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak disetujui. Pemindahan tersebut dilakukan agar para terdakwa dapat hadir secara langsung di persidangan.
Sumber menekankan bahwa mereka telah meminta persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk memindahkan para terdakwa ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.
Dengan demikian, persidangan Ammar Zoni dkk tetap dapat dilaksanakan secara daring atau teleconference, dan akan difasilitasi oleh pihak Lapas Nusakambangan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
Selain itu, keputusan agar persidangan Ammar Zoni dkk tetap dilakukan secara daring juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada 2020 lalu.