Tata Kelola Kemendikbudristek Dijuluki Eksklusif, Menimbulkan Kesenjangan Komunikasi dalam Pengelolaan Pendidikan
Dalam persidangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut JPU, tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini menimbulkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya.
JPU Roy Riady juga mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.
Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Sebuah capaian yang menurut JPU sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. JPU Roy Riady juga menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.
Dalam persidangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut JPU, tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini menimbulkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya.
JPU Roy Riady juga mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.
Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Sebuah capaian yang menurut JPU sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. JPU Roy Riady juga menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.