JPU KPK Melahirkan Protes, Munarman Belum Bisa Jadi Advokat bagi Noel
Bekas terpidana Munarman yang baru bebas dari penjara pada 2023 masih belum bisa menjadi advokat bagi terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinnan kesehatan keselamatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer atau Noel. Protes ini datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang melihat Munarman tidak memiliki hak untuk menjadi advokat karena statusnya sebagai bekas terpidana.
Menurut JPU, Munarman harus menjalani proses pemberhentian sebagai pengacara sebelum bisa memperjuangkan kasus dengan status advokat. Hal ini diungkapkan dalam protes yang disampaikan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin lalu.
Majelis Hakim Tipikor langsung memprotes keberatan tersebut dan meminta klarifikasi status hukum Munarman. Namun, setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa Munarman memiliki kartu tanda anggota sebagai pengacara dalam organisasi advokat hingga 2035.
Oleh karena itu, Munarman diizinkan beracara di kasus tersebut, namun JPU KPK diwajibkan untuk mengisi statusnya sebagai bekas terpidana sebagai bahan nota keberatan di tuntutan.
Bekas terpidana Munarman yang baru bebas dari penjara pada 2023 masih belum bisa menjadi advokat bagi terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinnan kesehatan keselamatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer atau Noel. Protes ini datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang melihat Munarman tidak memiliki hak untuk menjadi advokat karena statusnya sebagai bekas terpidana.
Menurut JPU, Munarman harus menjalani proses pemberhentian sebagai pengacara sebelum bisa memperjuangkan kasus dengan status advokat. Hal ini diungkapkan dalam protes yang disampaikan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin lalu.
Majelis Hakim Tipikor langsung memprotes keberatan tersebut dan meminta klarifikasi status hukum Munarman. Namun, setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa Munarman memiliki kartu tanda anggota sebagai pengacara dalam organisasi advokat hingga 2035.
Oleh karena itu, Munarman diizinkan beracara di kasus tersebut, namun JPU KPK diwajibkan untuk mengisi statusnya sebagai bekas terpidana sebagai bahan nota keberatan di tuntutan.