JPU mengungkap bahwa laptop Chromebook produk Kemendikbud dibuang atau mangkrak setelah Asesmen Nasional (AN) selesai dilaksanakan. Bukti percakapan staf khusus Mendikbud yang ditemukan oleh JPU menunjukkan bahwa laptop-laptop tersebut tidak digunakan usai AN.
"Baik itu bukti kebenaran atau tidak, tapi penemuan ini sangat berfaedah bagi masyarakat umum," kata JPU selama sidang kasus terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor.
Bukti yang ditemukan tersebut menunjukkan bahwa para guru SMA harus belajar dua kali untuk menggunakan teknologi Chromebook. Mereka sudah familiar dengan Windows, tapi kemudian harus belajar lagi untuk menggunakan Chromebook.
"Baik itu bukti kebenaran atau tidak, tapi penemuan ini sangat berfaedah bagi masyarakat umum," kata JPU selama sidang kasus terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor.
Bukti yang ditemukan tersebut menunjukkan bahwa para guru SMA harus belajar dua kali untuk menggunakan teknologi Chromebook. Mereka sudah familiar dengan Windows, tapi kemudian harus belajar lagi untuk menggunakan Chromebook.