Deden, saksi pertama dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025, mengaku bahwa dia tidak memilih untuk membawa odol saat turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi. Namun, JPU menuduhnya karena dia menurutnya membawa odol saat datang ke lokasi aksi demonstrasi.
Dalam sidang pengadilan, JPU bertanya kepada Deden: "Saudara saksi bawa odol ya?" dengan tujuan untuk mengetahui apakah dia memilih untuk membawa odol tersebut. Jawabannya adalah "Iya", yang membuat JPU sangat penasaran.
Diden menjelaskan bahwa dia membeli odol sebelum berangkat ke lokasi demo, dan odol tersebut digunakan sebagai pelindung mata agar tidak perih saat diterjang gas air mata. Dia juga mengakui bahwa manfaat odol tersebut berasal dari media sosial TikTok.
JPU bertanya kepada Deden tentang tujuan membawa odol tersebut: "Kenapa bawa odol?" Jawabannya adalah "Itu katanya biar enggak perih." JPU kemudian bertanya lagi tentang tujuan demonya: "Tujuannya ke sana buat unjuk rasa?" Jawabannya adalah "Iya".
JPU juga bertanya kepada Deden tentang asal usul bekas odol di mukanya pada saat demonstrasi Agustus 2025, yang menjadi ciri penanda bahwa dia adalah partisipan. Diden menjelaskan bahwa bekas odol tersebut menjadi alasan bagi polisi untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum.
Dikenal juga bahwa JPU mendakwa Delpedro dkk dengan pasal berlapis, yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang pengadilan, JPU bertanya kepada Deden: "Saudara saksi bawa odol ya?" dengan tujuan untuk mengetahui apakah dia memilih untuk membawa odol tersebut. Jawabannya adalah "Iya", yang membuat JPU sangat penasaran.
Diden menjelaskan bahwa dia membeli odol sebelum berangkat ke lokasi demo, dan odol tersebut digunakan sebagai pelindung mata agar tidak perih saat diterjang gas air mata. Dia juga mengakui bahwa manfaat odol tersebut berasal dari media sosial TikTok.
JPU bertanya kepada Deden tentang tujuan membawa odol tersebut: "Kenapa bawa odol?" Jawabannya adalah "Itu katanya biar enggak perih." JPU kemudian bertanya lagi tentang tujuan demonya: "Tujuannya ke sana buat unjuk rasa?" Jawabannya adalah "Iya".
JPU juga bertanya kepada Deden tentang asal usul bekas odol di mukanya pada saat demonstrasi Agustus 2025, yang menjadi ciri penanda bahwa dia adalah partisipan. Diden menjelaskan bahwa bekas odol tersebut menjadi alasan bagi polisi untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum.
Dikenal juga bahwa JPU mendakwa Delpedro dkk dengan pasal berlapis, yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.