Gue pikir gue sudah sabar banget ama penundaan sidang ini, tapi masih ada yang bingung... Jika JPU belum siap menyusun surat tuntutan, apa lagi perubahan dalam persidangan? Gue bayangkan kalau kasus ini dimulai dari nol, bukan gini. Kalau tim pembela sudah memiliki stand dan berpendapat bahwa kasus ini political, maka ada yang salah dengan pendekatan JPU juga. Saya tidak percaya lagi siapa yang benar siapa. Gue rasa keduanya harus langsung bicara dan tidak ada penundaan lagi, apa kegunaan sidang sama sekali?