Pengadilan Negeri Sleman kembali menunda sidang kasus pembakaran tenda polisi yang melibatkan Perdana Ari Veriasa. Penundaan ini disebabkan oleh JPU yang mengaku belum siap menyusun surat tuntutan.
Dalam sidang diadakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo mengakui tidak menemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mempersiapkan tuntutan. Ia juga menyatakan bahwa ada perubahan dalam persidangan dan meminta izin kepanjatannya.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa kemudian menunda sidang dan mengajukan agar sidang lanjutan diadakan pada tanggal 10 Februari mendatang. Meskipun demikian, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan, menyatakan bahwa penasaran dengan ketidaksiapan JPU yang menunda persidangan.
Dalam pernyataannya, Rakha mengatakan bahwa tim pembela merasa kecewa karena tidak adanya tuntutan dari JPU. "Kami sebagai tim pembela tentu merasa kecewa karena sedari awal kita punya stand ini merupakan kasus politik," kata Rakha kepada awak media usai persidangan.
Dalam sidang diadakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo mengakui tidak menemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mempersiapkan tuntutan. Ia juga menyatakan bahwa ada perubahan dalam persidangan dan meminta izin kepanjatannya.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa kemudian menunda sidang dan mengajukan agar sidang lanjutan diadakan pada tanggal 10 Februari mendatang. Meskipun demikian, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan, menyatakan bahwa penasaran dengan ketidaksiapan JPU yang menunda persidangan.
Dalam pernyataannya, Rakha mengatakan bahwa tim pembela merasa kecewa karena tidak adanya tuntutan dari JPU. "Kami sebagai tim pembela tentu merasa kecewa karena sedari awal kita punya stand ini merupakan kasus politik," kata Rakha kepada awak media usai persidangan.