Ijonk Diperbolehkan Berkelakuan Baik, Cukup Menunjukkan Penurunan Risiko
Dalam kesempatan yang sama, kami ketahui bahwa Ijonk diterjunkan ke program cuti bersyarat setelah menjalani sebagian masa penahanannya. Ia memenuhi persyaratan sebagai klien Bapas Tangerang dan ditunjukkan penurunan risiko yang signifikan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan bahwa Ijonk telah menunjukkan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Ini menjadi faktor penting dalam pemberian cuti bersyarat kepada Ijonk. Sebelumnya, ia divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan pemberian cuti bersyarat ini, Ijonk dianggap telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Ia diterjunkan ke dalam program Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026 mendatang dan akan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang.
Vonis 8 bulan penjara yang diberikan kepada Ijonk lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hukuman di setidaknya 1 tahun penjara. Selain itu, Ijonk juga dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Dalam kesempatan yang sama, kami ketahui bahwa Ijonk diterjunkan ke program cuti bersyarat setelah menjalani sebagian masa penahanannya. Ia memenuhi persyaratan sebagai klien Bapas Tangerang dan ditunjukkan penurunan risiko yang signifikan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan bahwa Ijonk telah menunjukkan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Ini menjadi faktor penting dalam pemberian cuti bersyarat kepada Ijonk. Sebelumnya, ia divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan pemberian cuti bersyarat ini, Ijonk dianggap telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Ia diterjunkan ke dalam program Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026 mendatang dan akan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang.
Vonis 8 bulan penjara yang diberikan kepada Ijonk lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hukuman di setidaknya 1 tahun penjara. Selain itu, Ijonk juga dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.000.