Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, ketua timnya Jimly Asshiddiqie saat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat. (Tirto)
Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri telah terbuka untuk mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Kepolisian, namun harus mendengar pendapat dari semua kalangan dan sistem yang harus diremukkan. Dalam rapat pertama, tim ini akan mengumpulkan pendapat tentang undang-undang yang harus diubah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut. Ia menyatakan bahwa perwira-perwira yang sedang mengalami masalah internal di Polri perlu didengar. Selain itu, Pak Kapolri sendiri juga ikut dalam tim ini dan pertemuan pertama akan diadakan di Mabes Polri.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dimaksudkan sebagai respons dari Kapolri untuk mendengar pendapat yang ada. Tim ini tidak mempersoalkan keberadaannya, namun ingin dengar pendapat dari semua kalangan dan sistem yang harus diremukkan.
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, komisi ini diminta melapor kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.
Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri telah terbuka untuk mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Kepolisian, namun harus mendengar pendapat dari semua kalangan dan sistem yang harus diremukkan. Dalam rapat pertama, tim ini akan mengumpulkan pendapat tentang undang-undang yang harus diubah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut. Ia menyatakan bahwa perwira-perwira yang sedang mengalami masalah internal di Polri perlu didengar. Selain itu, Pak Kapolri sendiri juga ikut dalam tim ini dan pertemuan pertama akan diadakan di Mabes Polri.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dimaksudkan sebagai respons dari Kapolri untuk mendengar pendapat yang ada. Tim ini tidak mempersoalkan keberadaannya, namun ingin dengar pendapat dari semua kalangan dan sistem yang harus diremukkan.
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, komisi ini diminta melapor kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.