Jimly: Jika Tolak KUHAP Baru Ajukan Judical Review ke MK

KUHAP Baru Tidak Usah Menunggu Presiden, Ajukan Ke MK Sekarang Jika Anda Menolak!

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP agar mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian produk hukum negara itu masih bisa diterima oleh MK, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden.

Masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut. Maka, Jimly menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan pengujian ke MK sekarang juga. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP.

Jimly menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan dapat memecah belah bangsa. Ia juga menyatakan bahwa jika Perppu ditetapkan untuk kepentingan lain, marah, karena itu akan disalahgunakan.
 
gak sabar banget ya, kalau masyarakat udh menolak KUHAP, maka udh bisa ajukan pengujian di MK! siapa tahu, mungkin ada yang salah atau tidak sesuai dengan konstitusi, jadi lebih baik sekarang juga. tapi, perlu diingat, ada orang-orang yang berpendapat kalau Perppu udh bisa digunakan untuk memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak KUHAP... hmm, gak sabar banget sih, mau apa lagi? harusnya lebih cepat aja, biarkan MK dan masyarakat yang bijak menjawab. πŸ˜ŠπŸ™
 
Gue pikir kalau ini jago banget! Masyarakat yang menolak UU KUHAP tidak perlu menunggu 30 hari aja, sekarang juga bisa ajukan pengujian ke MK. Kalau pemerintah ingin membuat Perppu, itu gak masuk akal! Karena siapa yang bikin Perppu itu? Hanya untuk memfasilitasi satu golongan, tapi tidak mau mendengarkan pendapat rakyat lainnya. Gue rasa ini sangat jago, masyarakat bisa melindungi hak-harinya sendiri! πŸ™Œ
 
Makanya gini banget ya! KUHAP baru tidak usah menunggu presiden apa lagi, bisa langsung ajukan ke MK ya? Kalau nggak mau KUHAP itu, kenapa harus menunggu Presiden? Itu pasif banget! Masyarakat yang menolak KUHAP sudah punya haknya untuk memilih cara pengujian. Tidak perlu ngantuk 30 hari, bisa langsung ajukan ya! Dan kalau pemerintah ingin buat Perppu yang presiden bisa iseng-iseng nulai, itu jadi konflik bangsa aja! Maka dari itu, Jimly sudah benar-benar berani mengatakan bahwa pembuat Perppu hanya untuk satu golongan, dan itu gak bijak. πŸ™„πŸ‘Ž
 
aku rasa kalau ini semua tentang politik, tapi apa yang benar-benar penting adalah apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan. aku pikir kalau ini tentang bagaimana kita harus lebih teliti dalam memahami konsekuensi dari keputusan kami, bukan hanya sekedar menolak atau menerima sesuatu tanpa memikirkannya lagi πŸ˜’.

mungkin perlu kita berdiskusi secara lebih luas tentang apa yang sebenarnya ingin dicapai dengan UU KUHAP ini dan bagaimana kita bisa menghindari kesalahpahaman dan kecenderungan partaian. aku pikir kalau kita fokus pada mencari solusi yang benar-benar baik untuk semua pihak, bukan hanya satu sisi atau golongan tertentu. πŸ€”
 
ku bayangin kalau ada orang yang menolak KUHAP, tapi aku pikir itu juga ada alasan buatnya. karena jelas kalau KUHAP ini bikin masalah deh. padahal yang awalnya punya tujuan untuk cepatkan kasus-kasus kepolisian. tapi sekarang udah terlalu banyak yang bisa digunakan sebagai alibi untuk membuat peraturan-peraturan yang tidak tepat. aku pikir kalau MK harus diwaspadai juga, karena mereka juga bisa jadi bikin hal yang sama kayak pemerintah. dan apa itu Perppu? itu hanya caranya untuk menghindari pengujian deh. aku rasa wajib banget masyarakat yang menolak KUHAP untuk mengajukan pertanyaan ke MK, tapi aku juga pikir kalau ada cara lain yang tidak harus melibatkan MK juga baik.
 
Gue penasaran dengar pengajuan pengujian MK sekarang juga kalau gak setuju dengan UU Kuhap πŸ€”. Gue rasa ini bagus banget! Makanya, siapa yang menolak bisa ajukan pengujian sekarang juga, nggak perlu menunggu 30 hari. Itu akan lebih efisien dan tidak membuat orang-orang terlambat. Gue setuju dengan Jimly, pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan, misalnya mereka yang pro-Kuhap, tapi nggak bisa mewakili seluruh masyarakat. Gue harap MK dapat membantu mengajukan pengujian secara adil dan transparan, sehingga semua orang dapat memiliki kesempatan untuk mempermasalahkan UU Kuhap. 😊
 
Kalau sih, aku pikir itu bagus banget kalau masyarakat bisa ajukan pengujian ke MK sekarang juga. Saya tahu ada yang menolak KUHAP, tapi masyarakat itu punya hak untuk mengajukan pendapatnya. Tapi, benar-benar mengharapkan presiden harus ditandatangani dulu agak melelahkan deh 🀯. Aku rasa pemerintah harus lebih fleksibel dalam proses pengadilan, jadi masyarakat bisa memiliki kesempatan yang adil untuk mengajukan pendapatnya. Dan, makan perppu itu hanya akan memecah belah bangsa, kan? Itu tidak enak banget πŸ’”.
 
Gue rasa pas buat masyarakatnya ajukan pengujian ke MK kalau gue menolak UU KUHAP, nggak perlu menunggu Presiden nggak aja. Saya paham watak Pemerintah Indonesia cenderung ingin memprioritaskan kepentingan golongan tertentu, tapi itu harus diimbangi dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan 🀝. Kalau Perppu ditetapkan hanya untuk memfasilitasi suatu golongan, itu akan jadi bukti bahwa Pemerintah tidak peduli dengan perasaan masyarakat lainnya πŸ˜’.
 
Pandanganku kalau MK bisa menangani UU KUHAP dengan cepat, aku pikir itu bagus 😊. Kalau kaya dijadwalkan 30 hari, masyarakat masih harus tunggu, kan? Dan kalau pemerintah coba buat Perppu pengganti, itu akan seperti memberi golongan tertentu privilegi, padahal hak-hak rakyat seharusnya sama-sama πŸ™…β€β™‚οΈ. Aku senang lihat Jimly berani mengutuk itulah, kalau tidak, masyarakat aja jadi merasa keliru dan kecewa 😀.
 
Aku pikir ini gampang banget! Masyarakatnya bisa langsung ajukan pengujian di MK kalau mereka tidak setuju dengan UU KUHAP. Tapi, apa yang aku lihat adalah pemerintah ingin membuat Perppu sebagai alat untuk mencegah elemen yang menolak KUHAP terus menggugah rasa tidak puas. Aku pikir itu kurang bijak, karena akan memecah belah masyarakat. Jika kita membiarkan pengujian di MK, maka semua orang bisa berpartisipasi dan memberikan pendapat mereka. Itu cara yang lebih adil! πŸ€”πŸ’‘
 
Haha, aku janggih banget kalo pemerintah mau bikin peraturan yang dibawa oleh masyarakat tanpa harus nunggu presiden menandatanginya dulu! Aku pikir ini bisa buat masyarakat bebas dari perasaan tidak aman dan tidak nyaman. Kalau gini, siapa sih yang masih ragu-ragu untuk mengajukan pengujian ke MK? Semakin cepat, semakin baik! πŸ™Œ
 
πŸ˜” KUHAP nggak apa-apa kan? Ngajukan ke MK kapan aja, sih? πŸ€¦β€β™‚οΈ Makasih deh ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang ajak masyarakat ini. Tapi, kok harus mengajukan pengujian (judicial review) ke MK sekarang juga? Kalau ga bisa, gimana caranya? πŸ€” Suka-sukanya pemerintah ingin membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Tapi, itu akan memecah belah bangsa dan hanya memfasilitasi satu golongan aja πŸ€·β€β™‚οΈ. Makasih deh orang-orang yang menolak KUHAP, tapi nggak perlu marah sih... πŸ˜’
 
Lokal wisata di Nusantara masih belum siap menjelang masa puncak liburan musim panas, ngga kayaknya kita terlambat lagi memulai rencana untuk kunjungan liburan ke tempat-tempat wisata yang populer seperti Borobudur atau Prambanan 🌴🏞️. Kita harus segera meminta bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur di daerah tersebut, sehingga kita bisa menikmati liburan dengan lebih nyaman dan aman πŸ‘.
 
Gak bisa duga banget sih, kalau MK bisa menguji KUHAP sekarang juga. Nih, apa yang di maksud dari 'produk hukum' apa aja? Apakah itu seperti uji komparasi dengan undang-undang lain? Maksudnya apa jika kita ajukan pengujian ke MK, apakah itu berarti kita bisa mengubah KUHAP sebelum dimandatkan oleh presiden?
 
Oiya, kira-kira apa yang terjadi dengan negara kita sekarang? Masyarakat bisa langsung ajukan pengujian ke MK kalau menolak KUHAP! Nah, aku pikir ini salah satu hal positif dari perubahan waktu. Dulu, kita harus tunggu 30 hari atau apapun kalau mau menolak KUHAP, sekarang bisa langsung ajukan pengujian dan tidak menunggu apa-apa lagi. Aku rasa ini akan membantu masyarakat untuk lebih aktif dalam memilih dan mengajukan pendapat mereka tentang perubahan-perubahan yang terjadi di negara kita.
 
πŸ€” Makasih bro, aku penasaran kenapa pemerintah harus bikin peraturan baru (Perppu) lagi. Aku pikir seharusnya ada yang bisa membuat perbedaan di antara pengajuan pengujian MK dari masyarakat yang menolak KUHAP. Tapi, apa sumber informasinya sih? Ada bukti bahwa MK benar-benar mau menerima proses pengujian ini? Aku masih ragu... πŸ’‘
 
omg banget nih... kalau gak ada keterampilan di masyarakat Indonesia, gimana aja kita bisa berkembang? UU KUHAP ini sebenarnya untuk mempercepat proses hukum, tapi yang terjadi adalah semua orang jadi kaget dan penasaran.

kita harus lebih pintar di era digital ini, sih... jangan sembarangan ngerasa gacor, kita harus cek kembali apa aja yang kita tulis ke google, apalagi kalau kita ingin menuliskan blog tentang isu-ismu.

saya masih bingung apa aja maksud dari "Perppu" ini... tapi kalau Perppu itu bukan UU KUHAP, jadi siapa yang akan membuat peraturan itu?
 
aku pikir ini bikin kesal kan kalau pas masyarakat menolak KUHAP tapi pemerintah mau buat Perppu sebagai 'penyelesaian' aja... itu gak adil sama sekali!

atau apa sih tujuan dari KUHAP sih? cuma untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP kan? jadi, mengapa pemerintah harus buat Perppu hanya untuk satu golongan?

aku rasa MK sudah cukup kuat buat menangani kasus-kasus ini... tapi, aku tahu mereka butuh bantuan dari masyarakat juga. jadi, masyarakat yang menolak KUHAP harus terus bergerak dan mengajukan pengujian ke MK sekarang juga! 🚨πŸ’ͺ
 
kembali
Top