KUHAP Baru Tidak Usah Menunggu Presiden, Ajukan Ke MK Sekarang Jika Anda Menolak!
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP agar mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian produk hukum negara itu masih bisa diterima oleh MK, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden.
Masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut. Maka, Jimly menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan pengujian ke MK sekarang juga. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP.
Jimly menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan dapat memecah belah bangsa. Ia juga menyatakan bahwa jika Perppu ditetapkan untuk kepentingan lain, marah, karena itu akan disalahgunakan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP agar mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengujian produk hukum negara itu masih bisa diterima oleh MK, meskipun KUHAP belum ditandatangani Presiden.
Masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut. Maka, Jimly menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan pengujian ke MK sekarang juga. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP.
Jimly menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan dapat memecah belah bangsa. Ia juga menyatakan bahwa jika Perppu ditetapkan untuk kepentingan lain, marah, karena itu akan disalahgunakan.