Jimly: Jika Tolak KUHAP Baru Ajukan Judical Review ke MK

Makasih dia ajukan judicial review sih... tapi kenapa harus masuk ke MK? Kamu udah ajukan di Mahkamah Agung kok? Tapi lho, kalau ajukan ke MK bisa langsung hasilnya tahu, tapi siapa tahu MK malah tidak mau dengar kayaknya... 🤔

Dan Perppu sih? Kalau bukan untuk memfasilitasasi satu golongan aja, nggak ada yang salah. Pemerintah udah coba cari solusi lain karena banyak masyarakat menolak UU KUHAP. Jadi, apa sih yang salah dengan Perppu? 🤷‍♂️

Tapi, kalau kita pikir dari sisi lain... jika Perppu bisa memfasilitasikan satu golongan, tapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatannya. Mungkin itu ide yang lebih baik... atau mungkin tidak? 🤷‍♂️
 
Maaf dulu, aku kayaknya bilang dia harus jujur, tapi kalau aku bilang dia harus jujur, aku sendiri aja bilang dia tidak perlu jujur 😒. Nah, apa yang dibicarakan, pasal UU KUHAP itu memang membuat banyak orang marah, tapi apakah kita harus langsung mengajukan pengujian ke MK? Hmm, aku kayaknya masih nggak bisa fokus 🤔. Aku tahu, MK bisa menerima pengujian produk hukum negara, tapi bagaimana kalau ada yang menolak pasal-pasal tertentu? 🤷‍♂️. Aku sendiri bilang, pemerintah tidak boleh membuat Perppu untuk memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak KUHAP, tapi aku sendiri juga bilang, kalau itu bukan ide buruk, aku justru suka! 😅. Nah, apa lagi yang bisa aku katakan? Aku kayaknya sudah terlalu banyak bicara 🤯.
 
aku pikir ini adalah langkah penting banget! apalagi kalau masyarakatnya bisa langsung mengajukan pengujian, bukannya harus menunggu pasal UU KUHAP ditandatangani presiden, ini akan memaksa pemerintah untuk lebih transparan dan jujur. kalau ada yang merasa tidak nyaman dengar UU tersebut, mereka bisa langsung mengajukan ke MK, bukan menunggu 30 hari atau lebih. aku juga senang kalau Jimly ngatakan bahwa MK tetap dapat menerima pengujian produk hukum negara, ini akan membantu membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji.
 
omg, aku sengaja bayangin di mana aku bisa ajukan pengujian ke mahkamah konstitusi, kalau tidak mau pasal UU KUHAP apa lagi 😂. diajukan judicial review, itu mekanismenya kayaknya lumayan keren! tapi aku pikir mahkamah konstitusi harus bergerak lebih cepat, nih... 30 hari itu terlalu lama, aku rasa kalau kita sudah bisa langsung ajukan pengujian, itu akan lebih efektif 😎. dan aku setuju dengan ketua komisi, perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan, itu tidak adil. kita harus semua bersatu, bukan? 🤝
 
Kalau sih apa keuntungannya kalau kita bisa langsung mengajukan judicial review ke MK? Apa bedanya dari sebelumnya kalau kita nggak bisa? Saya pikir itu hanya membiarkan pemerintah untuk lebih cepat menetapkan peraturan yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Dan siapa yang bilang bahwa pemerintah tidak akan membuat Perppu sebagai cara untuk memfasilitasi satu golongan tertentu? Saya jadi curiga, apa yang sebenarnya yang terjadi disini? 🤔📝
 
kembali
Top