Jimly: Jika Tolak KUHAP Baru Ajukan Judical Review ke MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengajak masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP untuk mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ini adalah mekanisme yang tersedia.

" Ya, diajukan judicial review, itu mekanismenya," kata Jimly di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Dia juga menyatakan bahwa MK tetap dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun UU KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, kata Jimly, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Mereka bisa langsung mengajukan ke MK dan MK harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji.

Jimly juga menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan itu akan memecah belah bangsa.

"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan," ucap Jimly.
 
Aku pikir ini masuk akal banget, kan? Masyarakat yang menolak UU KUHAP bisa langsung ajukan pengujian di MK karena ada mekanisme yang tersedia. Kalau tidak, itu artinya mereka tidak memiliki hak untuk menolak. Saya setuju dengan Jimly bahwa pemerintah tidak boleh membuat peraturan presiden pengganti UU hanya untuk memfasilitasi satu golongan, itu akan memecah belah bangsa 🀝

Dan aku rasa MK harus membangun tradisi yang baru, yaitu tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru sebelum diuji. Itu cara yang efisien dan efektif untuk mengatasi masalah ini πŸ’‘
 
Pak Jimly benar sekali lagi 🀩. Saya setuju dengan pendapatnya, jika kita ingin mempercepat reformasi polri, maka kita harus mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah mekanisme yang tersedia dan tidak ada alasan untuk menunggu lama. Saya juga setuju dengan pendapatnya bahwa pemerintah tidak boleh membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) yang hanya memfasilitasi satu golongan, ini akan memecah belah bangsa 🀝.

Saya rasa Pak Jimly sudah menjadi contoh bagus bagi kita semua. Dia menunjukkan bahwa dengan menggunakan mekanisme yang ada, kita bisa mencapai tujuan kita tanpa harus menunggu lama atau membuat peraturan yang tidak adil πŸ™. Mari kita ikuti contoh Pak Jimly dan menggunakan mekanisme yang ada untuk mempercepat reformasi polri πŸ’ͺ.
 
Gue pikir ini semua bikin lelucon, siapa yang mau diadili oleh MK bisa langsung mengajukan pengujian? Apa kaya gak ada proses lagi? Gue rasa ini hanya cari-cari alasan untuk tidak buat UU KUHAP. Dan apa sih dengan Perppu, itu hanya cara pemerintah mau memaksa masyarakat yang menolak UU KUHAP? Gue rasa ini semua ganti nama, tapi hasilnya sama kayak sebelumnya... πŸ€”πŸ‘Ž
 
Gue penasaran gini sih, kenapa kita harus tunggu 30 hari sebelum bisa mengajukan pengujian? Apakah kita tidak bisa langsung ngajak MK untuk ngujinya? Tapi aku pikir sih MK akan sibuk dengan kasus-kasus lain, apa lagi kalau ada banyak orang yang mengajukan kepadanya. Dan apa bedanya antara UU KUHAP itu dan Perppu? Tadi gue lihat ada iklan di TV tentang perubahan nomor polisi, tapi aku tidak paham sih mengapa harus ada perubahan nomor. Gue coba cari tahu lebih lanjut tentangnya... πŸ€”
 
πŸ€• Siapa yang punya kesempatan untuk mengajukan pengujian (judicial review) di MK? Tunggu 30 hari lagi, eh? πŸ™„ Makanya, kalau kamu menolak UU KUHAP, jangan harap bisa langsung mengajukan ke MK. Dan siapa yang tahu, di MK juga ada yang memiliki perbedaan pendapat... πŸ€·β€β™‚οΈ Walaupun Jimly bilang bahwa pemerintah tidak bisa membuat Perppu hanya untuk memfasilitasasi satu golongan, tapi kalau sudah ada, itu akan jadi masalah lagi... 😬 Kenapa pemerintah harus mencari cara-cara yang baru? πŸ€”
 
Gue pikir ini cara solusi yang tepat banget bro! Kalau bisa langsung mengajukan pengujian di MK, maka semua masalah UU KUHAP bisa segera terpecahkan 🀞. Saya paham kalau ada orang yang menolak UU tersebut, tapi tidak usah dibuat peraturan yang jadi alasan untuk memecah belah masyarakat, bro! Perppu itu hanya akan membuat kerumunan dan kekhawatiran lebih besar 😬. Gue harap MK bisa membuat tradisi pengujian seperti ini agar semua orang merasa aman dan terjamin hak-haknya.
 
omg ga perlu tunggu 30 hari lagi dulu! bisa langsung ajukan pengujian ke mk sih 🀩 aku punya adik yang pengacara, dia bilang kalau MK udah bisa jadi tim pengawas UU KUHAP ya πŸ’‘ dan kira-kira ada 2 orang yang tidak suka dengan UU tersebut, itu juga cukup untuk mengajukan pengujian sih πŸ€” kayaknya ga perlu membuat perppu aja, cuman ajukan pengujian ke mk dan itu sudah selesai, ya? πŸ˜…
 
aku penasaran apa yang harus dilakukan masyarakat yang menolak UU KUHAP, tapi aku rasa itu juga baik banget ya... karena mereka bisa langsung mengajukan pengujian ke MK, itu jadi mekanisme yang tersedia. dan aku senang sekali kalau Jimly menekankan bahwa pembuatan Perppu hanya akan memfasilitas satu golongan, itu bukan cara yang tepat untuk mengelola peraturan. aku rasa pemerintah lebih baik banget jika mencoba mencari solusi yang merata, seperti membuat pengujian secara lebih luas atau memilih waktu yang lebih pas untuk menandatangani UU tersebut... tapi sepertinya itu terlalu banyak tekanan ya...
 
ini cerita sama Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. dia bilang kalau mereka mau ajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa langsung. tapi apa sih tujuan dari dia bilang begitu? ya, karena pemerintah tidak ingin membiarkan masyarakat yang menolak UU KUHAP untuk tetap menolak. dia bilang itu akan memecah belah bangsa. tapi siapa nih yang akan dipecah belah? orang-orang yang menolak KUHAP atau pemerintah sendiri? πŸ€”

dan apa sih dengan pengujian di MK? apakah itu akan membuat UU KUHAP menjadi lebih baik? atau hanya membuat pemerintah untuk menyerah dan menandatanganinya? ya, itu masih sama-sama konflik. tapi kalau kita memilih pengujian di MK, itu berarti kita harus tetap mengakui kekurangan dari UU KUHAP yang akan ditunjukkan oleh pengadilan. tidak ada cara lain kan? 😊
 
Saya pikir Jimly benar-benar bijak, tapi gampangnya buat orang biasa kayak aku πŸ˜…. Jadi kalau masyarakat bisa langsung ajukan ke MK, itu seperti memberi mereka akses lebih cepat, kan? Dan kalau pemerintah gak mau membuat Perppu, itu artinya mereka ingin semua orang memiliki kesempatan yang sama 🀝. Tapi, aku juga pikir ini perlu diatur dengan lebih hati-hati, biar tidak ada salah arah, ya... mungkin bisa ada kerja sama antara pemerintah dan MK untuk memastikan prosesnya berjalan lancar 😊.
 
Hai bro, kalau gitu sih MK bisa langsung menerima pengujian pasal UU KUHAP ya? Makanya kita jangan sabar-sabaran menunggu 30 hari, kita bisa langsung ajukan ke MK aja! Kalau MK jadi terbiasa dengan itu, tidak usah tunggu diundangkan dulu kayak gini. Sama-sama bro! 🀝🏻
 
Aku pikir kalau ini gampang banget, aja masyarakat yang menolak UU KUHAP langsung ajukan ke MK. Gak perlu tunggu 30 hari, gak perlu tunggu presiden bikin Perppu. Aku setuju dengan Jimly, ini mekanisme yang ada dan harus digunakan.

Aku rasa pemerintah tidak boleh bikin Perppu untuk memfasilitasi satu golongan, itu akan memecah belah bangsa. Kalau nanti Perppu disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab? Aku pikir ini masalah besar, kita harus hati-hati.

Aku juga pikir MK harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu sebelum ajukan ke MK. Kita harus cepat-cepat, jangan sampai UU KUHAP bikin masalah yang lebih besar. 😊
 
kak, ini gampang banget! kalau mau tolak KUHAP, aja ajukan judicial review ke MK, udah jelas mekanisme itu 🀝. tapi sih, perlu diingat bahwa MK masih bisa menerima pengujian produk hukum negara, asalkan UU KUHAP belum ditandatangani oleh Prabowo πŸ™.

saya rasa ini baik-baik saja, masyarakat tidak perlu menunggu 30 hari atau waktu penandatanganan UU tersebut. aja ajukan ke MK, mereka pasti akan membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu, kalau udah jadi pakai nomor baru bisa diuji πŸ“.

saya juga setuju dengan Jimly, gak bisa buat peraturan presiden yang hanya untuk memfasilitasasi satu golongan, itu akan memecah belah bangsa πŸ˜•. Perppu itu hanya akan disalahgunakan oleh siapa saja yang ingin menolak KUHAP, jadi kita harus waspada 🚨.
 
Saya penasaran kalau masyarakat apa aja yang menolak UU KUHAP pas ini... Semoga mereka bisa berbicara tentang isinya dan bukan hanya menolak pas itu. Saya tahu ada yang bilang bahwa UU KUHAP ini bisa digunakan untuk melindungi korban kekerasan, tapi jika itu benar, maka apa yang salah dengan itu? Ada juga yang bilang bahwa ini hanya bisa digunakan untuk menjebak orang tertentu, tapi kalau itu benar, maka siapa aja yang akan dilindungi oleh UU KUHAP pas ini?
 
omg jujur ga ingin nggak setuju dengar kalau bisa langsung ajukan pengujian di MK 🀩! itu kan mekanisme yang ada dan harus digunakan oleh semua orang yang menolak UU KUHAP. aku rasa ini adalah langkah yang tepat untuk membuat tradisi di MK bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu sebelum bisa ajukan pengujian. kalo gini, masyarakat tidak perlu menunggu 30 hari atau apa lagi... aku setuju dengan Jimly! 🀝
 
Gue rasa mahkamah konstitusi harus jadi prioritas utama buat masyarakat ya, kalau mau menolak UU KUHAP tapi masih banyak yang gak paham apa itu, kenapa itu, makin kalian langsung ajukan pengujian ke MK, nggak perlu tunggu-tungu lagi. Gimana kalau sekarang juga ada yang jadi korban Perppu aja, kayaknya gue tidak ingin terjadi situasi seperti itu πŸ˜’.
 
πŸ€” Aku rasa MK jadi kunci solusi buat konflik UU KUHAP ya... kalau masyarakat bisa langsung ajukan pengujian ke MK, biar masalahnya selesai dulu aja. Tapi aku juga khawatir, siapa yang nantinya akan menjadi pelanggung uji di sini? Apalagi kalau pemerintah lalu buat Perppu untuk memfasilitasi satu golongan? Itu bikin masalah lagi... 😟
 
aku jadi rasa pemerintah lagi lagi bikin konflik buat masyarakat, kok? siapa dia yang bilang UU KUHAP harus diuji dulu sebelum bisa digunakan? siapa dia yang bilang kalau masyarakat harus menunggu 30 hari atau apa usai diundangkan DPR RI? aku jadi rasa makanya langsung aja ke MK, buat ada tradisi di sana bahwa kalau beli UU KUHAP, ganti nomornya aja, lalu uji dulu. tapi, siapa tahu, mungkin pemerintah nanti lagi bikin konflik...
 
Aku pikir pemerintah gak harus terlalu berat dalam membuat peraturan-peraturan, kalo sudah ada mekanisme yang bisa diambil oleh masyarakat seperti pengujian di MK ya πŸ€”. Jadi bukan kayaknya harus menunggu banyak waktu sapa sapa juga ikut menolak. Kita harus punya cara yang jernih dan adil untuk menghadapi perdebatan ini.
 
kembali
Top