Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengajak masyarakat yang menolak keseluruhan maupun isi pasal UU KUHAP untuk mengajukan proses pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ini adalah mekanisme yang tersedia.
" Ya, diajukan judicial review, itu mekanismenya," kata Jimly di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Dia juga menyatakan bahwa MK tetap dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun UU KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, kata Jimly, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Mereka bisa langsung mengajukan ke MK dan MK harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji.
Jimly juga menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan itu akan memecah belah bangsa.
"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan," ucap Jimly.
" Ya, diajukan judicial review, itu mekanismenya," kata Jimly di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Dia juga menyatakan bahwa MK tetap dapat menerima pengujian produk hukum negara, meskipun UU KUHAP belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, kata Jimly, masyarakat yang menolak UU tersebut tidak perlu menunggu selama 30 hari atau batas waktu penandatanganan beleid tersebut usai disahkan DPR RI. Mereka bisa langsung mengajukan ke MK dan MK harus membangun tradisi bahwa tidak usah tunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji.
Jimly juga menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membuat peraturan presiden pengganti UU (Perppu) untuk memfasilitas elemen masyarakat yang menolak KUHAP. Ia menilai pembuatan Perppu hanya akan memfasilitasi satu golongan dan itu akan memecah belah bangsa.
"Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Itu nanti disalahgunakan," ucap Jimly.