Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengkritik sistem rekrutmen hakim konstitusi yang dianggap tidak transparan dan dapat menimbulkan kepentingan politik. Menurutnya, penggantian tiba-tiba Adies Kadir sebagai hakim MK adalah bukti kesalahan persepsi dari DPR.
Jimly mendukung pelantikan Adies sebagai hakim, tapi dia masih yakin perlu ada perbaikan. Dia ingin adanya pengaturan ulang cara seleksi untuk menghindari kesalahpahaman. Menurut Jimly, keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh hakim MK sangat penting. Namun, penunjukan Adies sebagai calon hakim dapat menimbulkan perselisian.
Jimly juga menyadari bahwa penunjukan hakim konstitusi harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi kepentingan politik. Dia ingin adanya aturan yang memastikan bahwa hakim MK dipilih secara independen dan tidak terkait dengan unsur anggota DPR.
Menurut Jimly, jika adanya kepentingan politik dalam seleksi hakim konstitusi, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan rusak. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar anggota DPR yang ingin mengikuti seleksi harus berhenti dulu selama 1 tahun atau 6 bulan sebelum melakukan seleksi.
Jimly mendukung pelantikan Adies sebagai hakim, tapi dia masih yakin perlu ada perbaikan. Dia ingin adanya pengaturan ulang cara seleksi untuk menghindari kesalahpahaman. Menurut Jimly, keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh hakim MK sangat penting. Namun, penunjukan Adies sebagai calon hakim dapat menimbulkan perselisian.
Jimly juga menyadari bahwa penunjukan hakim konstitusi harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi kepentingan politik. Dia ingin adanya aturan yang memastikan bahwa hakim MK dipilih secara independen dan tidak terkait dengan unsur anggota DPR.
Menurut Jimly, jika adanya kepentingan politik dalam seleksi hakim konstitusi, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan rusak. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar anggota DPR yang ingin mengikuti seleksi harus berhenti dulu selama 1 tahun atau 6 bulan sebelum melakukan seleksi.