Jepang Mengembangkan Kuota Pekerja Asing Sampai 2029, Siap Menjadi Tujuan Migran Indonesia?
Pemerintah Jepang telah menambah kuota pekerja asing sampai tahun 2029. Rekrutmen ini akan berlangsung sampai Maret 2029 dan diproyeksikan bahwa jumlah pekerja asing yang diterima adalah 1,23 juta orang. Keputusan ini telah disepakati oleh Kabinet Jepang pada hari Sabtu terakhir tahun 2026.
Terdapat dua program yang akan digunakan untuk menghimpun pekerja asing ini. Lebih dari setengahnya akan didatangkan sebagai pekerja terampil, sedangkan sisanya adalah pekerja dengan program pelatihan khusus. Keputusan ini juga telah disepakati oleh semua sektor di Jepang.
Program perekrutan baru untuk program pelatihan khusus akan diperkenalkan ke publik pada 1 April 2027 mendatang dan akan meliputi pelatihan dalam kurun waktu tiga tahun. Pekerja terampil, penerimaannya melalui sistem yang sudah ada yakni Sistem Pekerja Terampil Khusus.
Alokasi kuota pekerja asing ini terbagi menjadi dua. 805.700 orang akan diterima sebagai pekerja terampil untuk 19 bidang industri, termasuk produk manufaktur dan makanan. Sisanya, yaitu 426.200 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri, termasuk transportasi dan penerbangan.
Jepang juga memperhatikan faktor besar angkatan kerja domestik dan peningkatan produktivitas yang diharapkan. Dengan demikian, Jepang menjadi tujuan yang menarik bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Banyak PMI yang telah tinggal di Jepang dan mencapai penghasilan sekitar Rp15-30 juta per bulan.
Jepang memiliki kebutuhan akan pekerja asing yang terus meningkat karena persentase penduduk usia tua yang dominan. Oleh karena itu, pemerintah Jepang memperluas kuota pekerja asing ini untuk menampung kebutuhan tersebut.
Pemerintah Jepang telah menambah kuota pekerja asing sampai tahun 2029. Rekrutmen ini akan berlangsung sampai Maret 2029 dan diproyeksikan bahwa jumlah pekerja asing yang diterima adalah 1,23 juta orang. Keputusan ini telah disepakati oleh Kabinet Jepang pada hari Sabtu terakhir tahun 2026.
Terdapat dua program yang akan digunakan untuk menghimpun pekerja asing ini. Lebih dari setengahnya akan didatangkan sebagai pekerja terampil, sedangkan sisanya adalah pekerja dengan program pelatihan khusus. Keputusan ini juga telah disepakati oleh semua sektor di Jepang.
Program perekrutan baru untuk program pelatihan khusus akan diperkenalkan ke publik pada 1 April 2027 mendatang dan akan meliputi pelatihan dalam kurun waktu tiga tahun. Pekerja terampil, penerimaannya melalui sistem yang sudah ada yakni Sistem Pekerja Terampil Khusus.
Alokasi kuota pekerja asing ini terbagi menjadi dua. 805.700 orang akan diterima sebagai pekerja terampil untuk 19 bidang industri, termasuk produk manufaktur dan makanan. Sisanya, yaitu 426.200 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri, termasuk transportasi dan penerbangan.
Jepang juga memperhatikan faktor besar angkatan kerja domestik dan peningkatan produktivitas yang diharapkan. Dengan demikian, Jepang menjadi tujuan yang menarik bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Banyak PMI yang telah tinggal di Jepang dan mencapai penghasilan sekitar Rp15-30 juta per bulan.
Jepang memiliki kebutuhan akan pekerja asing yang terus meningkat karena persentase penduduk usia tua yang dominan. Oleh karena itu, pemerintah Jepang memperluas kuota pekerja asing ini untuk menampung kebutuhan tersebut.