Pemerintah Jepang mengumumkan peningkatan kuota pekerja asing sampai tahun 2029, dengan target penerimaan sebesar 1,23 juta orang. Ini merupakan keputusan yang disepakati oleh Kabinet (Naikaku) pada Jumat (23/1/2026).
Kuota baru ini akan dihimpun melalui dua program, yaitu program pekerja terampil dan program pelatihan khusus. Lebih dari setengah dari total kuota tersebut, yaitu sekitar 617.400 orang, akan didatangkan sebagai pekerja terampil. Sisanya, yaitu sekitar 605.600 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri.
Pemerintah Jepang juga berencana untuk meluncurkan program pelatihan khusus baru pada April 2027 mendatang, yang akan diperkenalkan di bawah naungan Program Pengembangan Keterampilan Kerja. Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan industri dalam kurun waktu tiga tahun.
Alokasi kuota ini juga dipertimbangkan secara komprehensif, dengan menyerap 805.700 pekerja terampil untuk 19 bidang industri, termasuk produk manufaktur dan makanan. Sedangkan, kuota sisanya, yaitu 426.200 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri.
Peningkatan ini turut memperhatikan berbagai faktor, seperti perkiraan besar angkatan kerja domestik dan peningkatan produktivitas yang diharapkan. Jepang juga menargetkan untuk meningkatkan penggunaan pekerja asing sebagai bagian dari upaya mengatasi kekurangan sumber daya manusia.
Peningkatan kuota pekerja asing ini juga merupakan dampak dari peningkatan permintaan industri dan perubahan iklim kerja. Jepang kini memiliki persentase penduduk usia tua yang dominan, membuat kebutuhan akan pekerja asing terus meningkat.
Kuota baru ini turut memperhatikan upah minimum di Jepang, yang dapat mencapai Rp15-30 juta per bulan. Hal ini menjadi daya tarik bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk berkarier di sana.
Kuota baru ini akan dihimpun melalui dua program, yaitu program pekerja terampil dan program pelatihan khusus. Lebih dari setengah dari total kuota tersebut, yaitu sekitar 617.400 orang, akan didatangkan sebagai pekerja terampil. Sisanya, yaitu sekitar 605.600 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri.
Pemerintah Jepang juga berencana untuk meluncurkan program pelatihan khusus baru pada April 2027 mendatang, yang akan diperkenalkan di bawah naungan Program Pengembangan Keterampilan Kerja. Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja memiliki keterampilan yang dibutuhkan industri dalam kurun waktu tiga tahun.
Alokasi kuota ini juga dipertimbangkan secara komprehensif, dengan menyerap 805.700 pekerja terampil untuk 19 bidang industri, termasuk produk manufaktur dan makanan. Sedangkan, kuota sisanya, yaitu 426.200 orang, akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia di 17 bidang industri.
Peningkatan ini turut memperhatikan berbagai faktor, seperti perkiraan besar angkatan kerja domestik dan peningkatan produktivitas yang diharapkan. Jepang juga menargetkan untuk meningkatkan penggunaan pekerja asing sebagai bagian dari upaya mengatasi kekurangan sumber daya manusia.
Peningkatan kuota pekerja asing ini juga merupakan dampak dari peningkatan permintaan industri dan perubahan iklim kerja. Jepang kini memiliki persentase penduduk usia tua yang dominan, membuat kebutuhan akan pekerja asing terus meningkat.
Kuota baru ini turut memperhatikan upah minimum di Jepang, yang dapat mencapai Rp15-30 juta per bulan. Hal ini menjadi daya tarik bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk berkarier di sana.