Dari Mahkota ke Legiun Asing: Jejak WNI dalam Angkatan Bersenjata Asing
Kezia Syifa, seorang wanita asal Tangerang, Banten, telah bergabung dengan Maryland Army National Guard. Ia memilih spesialisasi logistik MOS 92A dan memiliki pangkat Spesialis E-4. Kezia berada di posisi penting yang menjaga alur pasokan militer.
Kezia masuk ke militer Amerika Serikat sebagai pemegang Green Card, jalur yang dibuka bagi penduduk tetap yang lolos syarat fisik dan intelektual. Ia harus siap saat negara memanggil sebagai prajurit Garda Nasional.
Namun seragam itu memantik perdebatan di Indonesia. Pemerintah dan parlemen mengingatkan prinsip loyalitas tunggal dalam hukum kewarganegaraan. Kebanggaan di bandara saat perpisahan dengan ibunya berubah menjadi wilayah abu-abu hukum yang mengancam status WNI Kezia.
Selain Kezia, ada kisah-kisah lain anak bangsa yang memilih mengabdi di bawah bendera asing. Mereka bergabung dengan alasan beragam dan memiliki pengalaman yang berbeda dalam menjaga keamanan dan keselamatan di negara-negara maju.
Sejarah keterlibatan orang Indonesia dalam militer asing tercatat sejak Perang Dunia II. Komunitas pelaut dan imigran Indonesia di New York, Amerika Serikat, ikut mengangkat senjata melawan blok Poros.
Namun, saat Perang Dunia II berakhir dan Belanda bersiap kembali menjajah Indonesia dengan dukungan Sekutu, para pelaut imigran Indonesia melakukan mogok massal. Di New York, puluhan pelaut menolak mengawaki kapal Sekutu yang membawa senjata untuk tentara Belanda.
Hal itu membuat para pelaut tersebut terancam dideportasi sebab Belanda pasti menghukum mereka sebagai pemberontak. Beberapa akhirnya memilih bergabung dengan dinas militer atau pedagang AS, demi suaka dan perlindungan hukum.
Jejak WNI lainnya ada di kesatuan Légion étrangère atau Legiun Asing Prancis. Dengan moto "Legio Patria Nostra (Legiun adalah Tanah Air Kami)", satuan ini berasal dari multikultur tanpa peduli asal kebangsaan.
Data resmi tentang orang Indonesia umumnya berasal dari kesaksian komunitas diaspora dan forum militer. Mereka diseleksi di Aubagne, markas rekrutmen Legiun yang terkenal brutal, dengan tes fisik, psikologis, serta keamanan, yang ekstrem.
Jumlah WNI yang lolos sangat kecil, mungkin kurang dari satu persen dari rekrutan Asia Tenggara yang didominasi warga Nepal. Nama samaran muncul dalam cerita lisan para legionnaire. Mereka bergabung dengan alasan ingin menghapus masa lalu, mencari petualangan ekstrem, atau sekadar mengincar status residensi di Eropa setelah masa dinas panjang dan berdarah-darah.
Cerita WNI yang bergabung dengan militer asing dan cukup menyita perhatian publik datang dari panggung Miss Indonesia. Pemenang edisi 2006, Kristania Virginia Besouw, aktif sebagai prajurit infanteri medis di pangkalan militer AS.
Langkah Kristania menuju barak dimulai dari keputusannya melanjutkan studi di AS setelah masa jabatannya sebagai Miss Indonesia berakhir. Ia meninggalkan kuliah di Universitas Sam Ratulangi, lalu menetap di Colby, Kansas, kota kecil yang dipilih karena biaya hidupnya murah.
Hidup sebagai pelajar imigran tidak mudah. Biaya pendidikan tinggi dan ketidakpastian status visanya terus menghantui. Program MAVNI (Military Accessions Vital to National Interest) menjadi jalan keluar. Program ini merekrut warga asing dengan keahlian bahasa dan medis, dengan imbalan percepatan proses kewarganegaraan.
Kristania memanfaatkan peluang itu. Dalam wawancara pada 2020, ia mengaku bergabung dengan U.S. Army demi menghindari deportasi. Seragam militer baginya adalah perisai hukum.
Namun, motivasi pragmatis itu tidak mengurangi dedikasinya. Ia bertugas sebagai perawat militer, peran yang menuntut ketangguhan fisik dan mental, jauh dari dunia kontes kecantikan. Penempatan di Fort Hood, Texas, pangkalan militer terbesar dan tersibuk, membuatnya berjibaku di jantung mobilisasi pasukan ke berbagai konflik global.
Selama dinas, Kristania meraih pangkat Sersan (E-5), posisi bintara dengan tanggung jawab kepemimpinan. Ia menerima Army Commendation Medal, Good Conduct Medal, dan Army Achievement Medal, penghargaan yang menegaskan integritasnya.
Latar belakang keluarga militer—ayahnya purnawirawan TNI AL dan kakeknya polisi—turut menguatkan fondasi mentalnya. Orang terdekat mengenangnya sebagai sosok tomboi sejak kecil, sisi yang tersembunyi di balik gaun malam Miss Indonesia, tetapi menemukan ruangnya dalam seragam loreng militer AS.
Kontrak dinas Kristania berakhir Oktober 2018. Ia keluar dari dinas aktif, mengakui kelelahan fisik dan mental sebagai konsekuensi kehidupan militer. Kini ia bekerja sebagai perawat di Texas, meninggalkan panggung dan barak. Namanya tercatat sebagai diaspora Indonesia yang berani menukar mahkota kecantikan dengan helm kevlar demi masa depan yang pasti.
Kisah Michelle Sukardi Kania, seorang WNI kelahiran Los Angeles, tetapi besar di Jakarta, menarik perhatian. Ia tumbuh sebagai anak yang bersekolah di Jakarta International School, menyerap bahasa dan kehangatan budaya Indonesia.
Saat kerusuhan Mei 1998, Michelle kecil terpaksa meninggalkan kota yang ia anggap rumah, terbang ke tanah kelahirannya yang justru terasa asing. Dari situ ia belajar menghargai kebebasan dan keamanan yang dijamin kewarganegaraan AS.
Rasa terima kasih bercampur dengan dorongan "membalas budi" menjadi benih karier militernya. Pengaruh ayahnya, pria Indonesia yang pernah bermimpi jadi tentara tetapi terhalang usia, juga kuat.
Karier Michelle di U.S. Army melampaui tugas garnisun. Ia meraih pangkat kapten, posisi perwira yang menuntut kepemimpinan. Michelle diterjunkan ke Irak dan Afghanistan, menghadapi debu gurun, ancaman bom tepi jalan, dan perang asimetris.
Salah satu momen paling berkesan terjadi ketika ia kembali ke Indonesia sebagai perwira Angkatan Darat AS dalam latihan gabungan Gema Bhakti. Ia berdiri sejajar dengan perwira TNI, menjembatani dua negara.
Bagi Michelle, seragam militer AS merupakan pengabdian pada nilai kebebasan yang ia pelajari dari trauma 1998.
Tidak semua WNI yang mengenakan seragam militer asing atas pilihan pribadi. Ada kalanya sistem hukum negara tempat tinggal memaksa mereka masuk barak. Kasus paling jelas terjadi pada 2014, melibatkan dua mahasiswa Indonesia di Singapura.
Singapura menerapkan kebijakan National Service yang ketat. Bukan hanya warga negara, tetapi juga anak laki-laki pemegang status Permanent Resident generasi kedua wajib mengikuti pelatihan militer penuh.
Dua mahasiswa WNI itu dihadapkan pada dua pilihan: mengenakan seragam Singapore Armed Forces (SAF) dan bersumpah setia pada komando militer; atau dihukum penjara dan pencabutan izin tinggal.
Masalah muncul ketika unit SAF mereka dikirim ke Magelang untuk latihan gabungan Safkar Indopura. Kehadiran dua prajurit berseragam asing tetapi memegang paspor Indonesia mengejutkan TNI, yang kemudian segera memerintahkan keduanya diisolasi, tidak dilibatkan dalam latihan, lalu dikembalikan ke Singapura.
Kasus tersebut menjadi ujian Undang-Undang Kewarganegaraan. Ada desakan agar kewarganegaraan mereka dicabut karena dianggap melanggar prinsip loyalitas tunggal.
Pasal 23 huruf (d) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.
Namun, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM memilih jalan tengah. Dengan merujuk pada Pasal 24 Undang-undang tersebut, pemerintah menilai keikutsertaan mereka bukan sukarela, melainkan kewajiban hukum sebagai syarat pendidikan dan residensi.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer,” demikian bunyi pasal itu.
Menolak kewajiban itu berarti menghancurkan masa depan akademik mereka sendiri; menerima berarti menanggung risiko gesekan dengan tanah air. Mereka akhirnya dideportasi kembali ke Singapura, disertai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang dalam latihan bilateral mendatang.
"Perlindungan" tersebut tentu tak menjangkau Kezia Syifa, Kristania Besouw, atau Michelle Kania, yang masuk militer asing sebagai pilihan karier (sukarela).
Pilihan sukarela seperti itu dapat membawa konsekuensi berat. Mereka yang melanggar Pasal 23 berisiko berstatus tanpa kewarganegaraan jika belum mengantongi status warga negara baru. Jika sudah menjadi warga negara asing, seluruh hak di Indonesia gugur.
Hak milik atas tanah, hak politik, hingga kemudahan keluar-masuk negeri, ikut lenyap. Paspor hijau tak lagi berlaku, dan pulang kampung berubah menjadi kunjungan seorang asing.
Namun demikian, bagi sebagian diaspora, menjadi tentara di negara maju adalah puncak pencapaian sekaligus bukti bahwa mereka berhasil menaklukkan tantangan di negeri orang.
Kezia Syifa, seorang wanita asal Tangerang, Banten, telah bergabung dengan Maryland Army National Guard. Ia memilih spesialisasi logistik MOS 92A dan memiliki pangkat Spesialis E-4. Kezia berada di posisi penting yang menjaga alur pasokan militer.
Kezia masuk ke militer Amerika Serikat sebagai pemegang Green Card, jalur yang dibuka bagi penduduk tetap yang lolos syarat fisik dan intelektual. Ia harus siap saat negara memanggil sebagai prajurit Garda Nasional.
Namun seragam itu memantik perdebatan di Indonesia. Pemerintah dan parlemen mengingatkan prinsip loyalitas tunggal dalam hukum kewarganegaraan. Kebanggaan di bandara saat perpisahan dengan ibunya berubah menjadi wilayah abu-abu hukum yang mengancam status WNI Kezia.
Selain Kezia, ada kisah-kisah lain anak bangsa yang memilih mengabdi di bawah bendera asing. Mereka bergabung dengan alasan beragam dan memiliki pengalaman yang berbeda dalam menjaga keamanan dan keselamatan di negara-negara maju.
Sejarah keterlibatan orang Indonesia dalam militer asing tercatat sejak Perang Dunia II. Komunitas pelaut dan imigran Indonesia di New York, Amerika Serikat, ikut mengangkat senjata melawan blok Poros.
Namun, saat Perang Dunia II berakhir dan Belanda bersiap kembali menjajah Indonesia dengan dukungan Sekutu, para pelaut imigran Indonesia melakukan mogok massal. Di New York, puluhan pelaut menolak mengawaki kapal Sekutu yang membawa senjata untuk tentara Belanda.
Hal itu membuat para pelaut tersebut terancam dideportasi sebab Belanda pasti menghukum mereka sebagai pemberontak. Beberapa akhirnya memilih bergabung dengan dinas militer atau pedagang AS, demi suaka dan perlindungan hukum.
Jejak WNI lainnya ada di kesatuan Légion étrangère atau Legiun Asing Prancis. Dengan moto "Legio Patria Nostra (Legiun adalah Tanah Air Kami)", satuan ini berasal dari multikultur tanpa peduli asal kebangsaan.
Data resmi tentang orang Indonesia umumnya berasal dari kesaksian komunitas diaspora dan forum militer. Mereka diseleksi di Aubagne, markas rekrutmen Legiun yang terkenal brutal, dengan tes fisik, psikologis, serta keamanan, yang ekstrem.
Jumlah WNI yang lolos sangat kecil, mungkin kurang dari satu persen dari rekrutan Asia Tenggara yang didominasi warga Nepal. Nama samaran muncul dalam cerita lisan para legionnaire. Mereka bergabung dengan alasan ingin menghapus masa lalu, mencari petualangan ekstrem, atau sekadar mengincar status residensi di Eropa setelah masa dinas panjang dan berdarah-darah.
Cerita WNI yang bergabung dengan militer asing dan cukup menyita perhatian publik datang dari panggung Miss Indonesia. Pemenang edisi 2006, Kristania Virginia Besouw, aktif sebagai prajurit infanteri medis di pangkalan militer AS.
Langkah Kristania menuju barak dimulai dari keputusannya melanjutkan studi di AS setelah masa jabatannya sebagai Miss Indonesia berakhir. Ia meninggalkan kuliah di Universitas Sam Ratulangi, lalu menetap di Colby, Kansas, kota kecil yang dipilih karena biaya hidupnya murah.
Hidup sebagai pelajar imigran tidak mudah. Biaya pendidikan tinggi dan ketidakpastian status visanya terus menghantui. Program MAVNI (Military Accessions Vital to National Interest) menjadi jalan keluar. Program ini merekrut warga asing dengan keahlian bahasa dan medis, dengan imbalan percepatan proses kewarganegaraan.
Kristania memanfaatkan peluang itu. Dalam wawancara pada 2020, ia mengaku bergabung dengan U.S. Army demi menghindari deportasi. Seragam militer baginya adalah perisai hukum.
Namun, motivasi pragmatis itu tidak mengurangi dedikasinya. Ia bertugas sebagai perawat militer, peran yang menuntut ketangguhan fisik dan mental, jauh dari dunia kontes kecantikan. Penempatan di Fort Hood, Texas, pangkalan militer terbesar dan tersibuk, membuatnya berjibaku di jantung mobilisasi pasukan ke berbagai konflik global.
Selama dinas, Kristania meraih pangkat Sersan (E-5), posisi bintara dengan tanggung jawab kepemimpinan. Ia menerima Army Commendation Medal, Good Conduct Medal, dan Army Achievement Medal, penghargaan yang menegaskan integritasnya.
Latar belakang keluarga militer—ayahnya purnawirawan TNI AL dan kakeknya polisi—turut menguatkan fondasi mentalnya. Orang terdekat mengenangnya sebagai sosok tomboi sejak kecil, sisi yang tersembunyi di balik gaun malam Miss Indonesia, tetapi menemukan ruangnya dalam seragam loreng militer AS.
Kontrak dinas Kristania berakhir Oktober 2018. Ia keluar dari dinas aktif, mengakui kelelahan fisik dan mental sebagai konsekuensi kehidupan militer. Kini ia bekerja sebagai perawat di Texas, meninggalkan panggung dan barak. Namanya tercatat sebagai diaspora Indonesia yang berani menukar mahkota kecantikan dengan helm kevlar demi masa depan yang pasti.
Kisah Michelle Sukardi Kania, seorang WNI kelahiran Los Angeles, tetapi besar di Jakarta, menarik perhatian. Ia tumbuh sebagai anak yang bersekolah di Jakarta International School, menyerap bahasa dan kehangatan budaya Indonesia.
Saat kerusuhan Mei 1998, Michelle kecil terpaksa meninggalkan kota yang ia anggap rumah, terbang ke tanah kelahirannya yang justru terasa asing. Dari situ ia belajar menghargai kebebasan dan keamanan yang dijamin kewarganegaraan AS.
Rasa terima kasih bercampur dengan dorongan "membalas budi" menjadi benih karier militernya. Pengaruh ayahnya, pria Indonesia yang pernah bermimpi jadi tentara tetapi terhalang usia, juga kuat.
Karier Michelle di U.S. Army melampaui tugas garnisun. Ia meraih pangkat kapten, posisi perwira yang menuntut kepemimpinan. Michelle diterjunkan ke Irak dan Afghanistan, menghadapi debu gurun, ancaman bom tepi jalan, dan perang asimetris.
Salah satu momen paling berkesan terjadi ketika ia kembali ke Indonesia sebagai perwira Angkatan Darat AS dalam latihan gabungan Gema Bhakti. Ia berdiri sejajar dengan perwira TNI, menjembatani dua negara.
Bagi Michelle, seragam militer AS merupakan pengabdian pada nilai kebebasan yang ia pelajari dari trauma 1998.
Tidak semua WNI yang mengenakan seragam militer asing atas pilihan pribadi. Ada kalanya sistem hukum negara tempat tinggal memaksa mereka masuk barak. Kasus paling jelas terjadi pada 2014, melibatkan dua mahasiswa Indonesia di Singapura.
Singapura menerapkan kebijakan National Service yang ketat. Bukan hanya warga negara, tetapi juga anak laki-laki pemegang status Permanent Resident generasi kedua wajib mengikuti pelatihan militer penuh.
Dua mahasiswa WNI itu dihadapkan pada dua pilihan: mengenakan seragam Singapore Armed Forces (SAF) dan bersumpah setia pada komando militer; atau dihukum penjara dan pencabutan izin tinggal.
Masalah muncul ketika unit SAF mereka dikirim ke Magelang untuk latihan gabungan Safkar Indopura. Kehadiran dua prajurit berseragam asing tetapi memegang paspor Indonesia mengejutkan TNI, yang kemudian segera memerintahkan keduanya diisolasi, tidak dilibatkan dalam latihan, lalu dikembalikan ke Singapura.
Kasus tersebut menjadi ujian Undang-Undang Kewarganegaraan. Ada desakan agar kewarganegaraan mereka dicabut karena dianggap melanggar prinsip loyalitas tunggal.
Pasal 23 huruf (d) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.
Namun, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM memilih jalan tengah. Dengan merujuk pada Pasal 24 Undang-undang tersebut, pemerintah menilai keikutsertaan mereka bukan sukarela, melainkan kewajiban hukum sebagai syarat pendidikan dan residensi.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer,” demikian bunyi pasal itu.
Menolak kewajiban itu berarti menghancurkan masa depan akademik mereka sendiri; menerima berarti menanggung risiko gesekan dengan tanah air. Mereka akhirnya dideportasi kembali ke Singapura, disertai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang dalam latihan bilateral mendatang.
"Perlindungan" tersebut tentu tak menjangkau Kezia Syifa, Kristania Besouw, atau Michelle Kania, yang masuk militer asing sebagai pilihan karier (sukarela).
Pilihan sukarela seperti itu dapat membawa konsekuensi berat. Mereka yang melanggar Pasal 23 berisiko berstatus tanpa kewarganegaraan jika belum mengantongi status warga negara baru. Jika sudah menjadi warga negara asing, seluruh hak di Indonesia gugur.
Hak milik atas tanah, hak politik, hingga kemudahan keluar-masuk negeri, ikut lenyap. Paspor hijau tak lagi berlaku, dan pulang kampung berubah menjadi kunjungan seorang asing.
Namun demikian, bagi sebagian diaspora, menjadi tentara di negara maju adalah puncak pencapaian sekaligus bukti bahwa mereka berhasil menaklukkan tantangan di negeri orang.