Kemenkes: Kami Menyerahkan Proses Hukum Kasus RSUD Koltim ke KPK
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim di Sulawesi Tenggara. Sekarang, peluang memanggilnya telah dibuka oleh KPK.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan semua proses hukum penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diakui langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
"Kami serahkan proses hukum kasus tersebut ke KPK," kata Aji saat dihubungi Tirto. Selama ini Kemenkes bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah dibuka oleh KPK. Namun, perlu diingat bahwa peluang ini masih dalam proses penyelidikan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sementara itu, KPK telah mengatakan akan menerapkan metode bottom up atau pemeriksaan dari tingkat bawah ke atas dalam penyidikan kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan suap atau kick back yang tak langsung ke top manajernya.
"Jadi, ini memeriksanya dari bottom up gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain," ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim di Sulawesi Tenggara. Sekarang, peluang memanggilnya telah dibuka oleh KPK.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan semua proses hukum penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diakui langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
"Kami serahkan proses hukum kasus tersebut ke KPK," kata Aji saat dihubungi Tirto. Selama ini Kemenkes bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah dibuka oleh KPK. Namun, perlu diingat bahwa peluang ini masih dalam proses penyelidikan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sementara itu, KPK telah mengatakan akan menerapkan metode bottom up atau pemeriksaan dari tingkat bawah ke atas dalam penyidikan kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan suap atau kick back yang tak langsung ke top manajernya.
"Jadi, ini memeriksanya dari bottom up gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain," ujarnya.