Gelombang tindak kembali melanda Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, atau yang dikenal sebagai Tol Belmera. Tidak hanya sekali, tapi dua kali berturut-turut. Keduanya dilakukan oleh Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara). Jelas, ini bukanlah operasi kecil-kecilan.
Gelombang tindak pertama kini terjadi pada Rabu kemarin, saat 28 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dihentikan. Pengawasan dilakukan oleh tim JNT/Regional Nusantara pada Gerbang Pintu Tol Belawan. Menurut Ahmad Fikri, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT), operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.
Dari total 40 kendaraan yang diperiksa, terdeteksi 28 truk ODOL. Menurut Fikri, kendaraan dengan beban muatan berlebih dan perubahan dimensi dapat membahayakan diri sendiri, pengemudi lain, serta menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol. Bukan hanya itu, nanti juga ada risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Jasamarga Nusantara menindak kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan terkait batas tonase dan dimensi kendaraan. Melainkan, perusahaan ini mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Fikri berharap agar pelaku usaha dan pemilik kendaraan dapat lebih mematuhi ketentuan yang berlaku.
Gelombang tindak pertama kini terjadi pada Rabu kemarin, saat 28 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dihentikan. Pengawasan dilakukan oleh tim JNT/Regional Nusantara pada Gerbang Pintu Tol Belawan. Menurut Ahmad Fikri, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT), operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.
Dari total 40 kendaraan yang diperiksa, terdeteksi 28 truk ODOL. Menurut Fikri, kendaraan dengan beban muatan berlebih dan perubahan dimensi dapat membahayakan diri sendiri, pengemudi lain, serta menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol. Bukan hanya itu, nanti juga ada risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Jasamarga Nusantara menindak kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan terkait batas tonase dan dimensi kendaraan. Melainkan, perusahaan ini mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Fikri berharap agar pelaku usaha dan pemilik kendaraan dapat lebih mematuhi ketentuan yang berlaku.