Pemerintah Indonesia dituduh melanggar amanat konstitusi saat bergabung dengan Board of Peace. Jaringan Gusdurian menilai inisiatif internasional ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan bangsa Palestina.
Jaringan Gusdurian mengatakan, kehadiran Indonesia dalam inisiatif sepihak tersebut melanggar amanah konstitusi. Alissa Wahid, Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, mengatakan bahwa Board of Peace adalah upaya penindasan Israel atas Palestina.
Pengaruh Amerika Serikat dalam inisiatif ini dapat dilihat dari rancangan awal pembangunan kembali Gaza tanpa proses konsultasi dengan otoritas Palestina. Bahkan, tidak ada perwakilan dari Palestina yang duduk di jajaran anggota Board of Peace.
Kemudian, Jaringan Gusdurian menolak kehadiran Indonesia dalam inisiatif ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan. Alissa Wahid mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif sepihak tersebut telah melanggar amanah konstitusi.
Alissa juga menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace akan menyebabkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus dilakukan melalui persetujuan DPR.
Jaringan Gusdurian mengatakan, kehadiran Indonesia dalam inisiatif sepihak tersebut melanggar amanah konstitusi. Alissa Wahid, Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, mengatakan bahwa Board of Peace adalah upaya penindasan Israel atas Palestina.
Pengaruh Amerika Serikat dalam inisiatif ini dapat dilihat dari rancangan awal pembangunan kembali Gaza tanpa proses konsultasi dengan otoritas Palestina. Bahkan, tidak ada perwakilan dari Palestina yang duduk di jajaran anggota Board of Peace.
Kemudian, Jaringan Gusdurian menolak kehadiran Indonesia dalam inisiatif ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan. Alissa Wahid mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif sepihak tersebut telah melanggar amanah konstitusi.
Alissa juga menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace akan menyebabkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus dilakukan melalui persetujuan DPR.