Jampidum Dorong Komunikasi dalam Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru

Satuan Kerja Kejaksaan Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan komunikasi dalam penerapan hukum pidana. Bimtek diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring pada 9 Januari 2026.

Bimtek dilaksanakan sebagai tanggapan atas dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, serta memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah. Sebelum pelaksanaan Bimtek, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur/koordinator membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic sebelumnya.

Isi Bimtek difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Jampidum menekankan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah sebagai elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.

Arahannya Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement.

Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.
 
🤯 aku capek banget dengar kalau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ngadain Bimtek ini! apa artinya mereka mau ngadain Bimtek lagi? kayaknya sama-sama aja cuma cerita yang berbeda-beda. tapi aku rasa Jampidum udah benar-benar kreatif dengan cara daring Bimtek ini. tapi aku masih ragu-tanya, apa tujuan dari Bimtek ini? apakah itu untuk meningkatkan komunikasi dalam penerapan hukum pidana atau hanya sekedar cerita yang sama?

aku rasa Jampidum udah salah, mereka harus fokus pada implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, bukan hanya ngadain Bimtek aja. karena kalau tidak benar-benar ada perubahan dalam penerapan hukum pidana, maka semua itu jadi cerita yang sia-sia. tapi aku senang banget dengar bahwa Jampidum ingin meningkatkan komunikasi dua arah dan umpan balik dari satuan kerja daerah. itu kayaknya langkah yang wajar!

tetapi, aku masih ragu-tanya, apa pelajaran yang diambil dari Bimtek ini? apakah ada perubahan dalam penerapan hukum pidana? atau hanya sekedar cerita yang berbeda-beda lagi? aku harap Jampidum bisa memberikan jawaban yang jelas dan tidak ambigu. 🤔
 
Kalau nyeselin Bimtek kejaksaan Indonesia ini, aku rasa penting banget ya! Dulu aku nonton Bimtek kejaksaan di tahun 2008, aku masih SMA, tapi aku ingat aja karena ada tema tentang penggunaan teknologi. Sekarang lagi Bimtek kejaksaan, tapi kali ini lebih canggih dan terstruktur banget!

Aku pikir pentingnya Bimtek ini bukan hanya untuk jaksa saja, tapi juga untuk masyarakat yang perlu tahu bagaimana cara menghormati hukum. Karena nanti kalau kita tidak menghormati hukum, itu akan berdampak pada diri sendiri dan orang lain.

Jampidum yang ikuti Bimtek ini, aku harap bisa menerapkan apa yang diajarkan dalam prakteknya. Karena kalau kita hanya nonton aja, tapi tidak melakukan apa-apa, itu tidak bermanfaat sama sekali! 🙏💡
 
Bisakah sih diharapkan kekuatan jaksa untuk lebih fokus pada pencegahan korupsi? Jadi gak perlu terus terjadi kasus-kasus korupsi yang bikin kita merasa kesal. Kalau ada solusi, itu akan membuat kita percaya lebih banyak pada sistem hukum kita. Misalkan kalau ada program pendidikan hukum untuk masyarakat umum, sehingga mereka bisa paham lebih baik tentang bagaimana cara berinteraksi dengan jaksa dan tidak jadi korupsi.
 
Mungkin kalau bisa semuanya berdiskusi dengan lebih terbuka tentang pengelolaan kasus pidana, nanti kita bisa mendapatkan solusi yang lebih baik buat semua pihak 🤝. Kadang kalau tidak ada transparansi, itu bikin banyak rasa tidak adil, apalagi kalau kasusnya sederhana tapi diputar selama beberapa tahun lalu. Moga di Bimtek ini bisa membuat perubahan yang serius ya 😊
 
ini kayaknya bikin aku penasaran ya? kenapa Jaksa Agung perlu bimtek lagi kan sudah ada sebelumnya? mungkin karena teknologi yang terus berkembang membuat semua satuan kerja harus beradaptasi dengan semakin cepatnya penerapan hukum pidana. tapi apa yang bikin aku frustrasi adalah ketika jaksa tidak bisa mengintegrasikan teknologi dengan cara praktis, kalau suatu saat nanti mereka harus menerima kasus online dan itu bakal gampang diabaikan ya? dan lagi, kenapa Jaksa Agung tidak berbicara tentang kasus yang melibatkan kriminalitas digital, seperti cyberbullying atau kesalahpahaman online? aku rasa itu perlu dibahas juga ya...
 
kembali
Top