Satuan Kerja Kejaksaan Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan komunikasi dalam penerapan hukum pidana. Bimtek diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring pada 9 Januari 2026.
Bimtek dilaksanakan sebagai tanggapan atas dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, serta memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah. Sebelum pelaksanaan Bimtek, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur/koordinator membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic sebelumnya.
Isi Bimtek difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Jampidum menekankan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah sebagai elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.
Arahannya Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement.
Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.
Bimtek dilaksanakan sebagai tanggapan atas dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, serta memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah. Sebelum pelaksanaan Bimtek, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal dan para direktur/koordinator membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic sebelumnya.
Isi Bimtek difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Jampidum menekankan pentingnya komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah sebagai elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.
Arahannya Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja harus mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement.
Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.