Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menguatkan bahwa jaminan reklamasi tambang sekarang menjadi syarat wajib untuk perusahaan yang ingin mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini bertujuan agar setelah kegiatan operasional tambang selesai, perusahaan memiliki kewajiban dan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan ini diinginkan agar tidak ada perusahaan yang hanya memikul beban reklamasi tambang selama beberapa dekade. "Kalau mereka pergi, berarti ada uang reklamasinya yang bisa dipakai untuk kita meminta kepada mereka. Supaya kita kembalikan, bahwa pengelolaan tambang ini nggak bisa hanya untuk generasi kita, ada generasi anak cucu kita, yang kita harus selesaikan," kata Bahlil.
Bahlil juga menambahkan bahwa masih banyak ditemukan area tambang yang belum dilakukan reklamasi di beberapa lokasi. Sebagian besar tambang tersebut ternyata tidak lagi memiliki izin resmi. "Setelah dicek, izinnya udah nggak ada yang punya, atau peti, atau tambang liar," ujarnya.
Saat ini, persoalan utama yang sering disoroti oleh masyarakat adalah sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan. Bahlil mengungkapkan bahwa sebagai mantan pengusaha, ia sangat memahami tekanan isu lingkungan kepada sektor tambang.
Ia juga membicarakan tentang kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diterbitkan jauh sebelum dirinya lahir. "Saya belum lahir aja dianggap Menteri ESDM sekarang yang menerbitkan, coba bayangin. Macam-macam lah isunya segala macam," ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan jaminan reklamasi tambang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemulihan lahan bekas tambang.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan ini diinginkan agar tidak ada perusahaan yang hanya memikul beban reklamasi tambang selama beberapa dekade. "Kalau mereka pergi, berarti ada uang reklamasinya yang bisa dipakai untuk kita meminta kepada mereka. Supaya kita kembalikan, bahwa pengelolaan tambang ini nggak bisa hanya untuk generasi kita, ada generasi anak cucu kita, yang kita harus selesaikan," kata Bahlil.
Bahlil juga menambahkan bahwa masih banyak ditemukan area tambang yang belum dilakukan reklamasi di beberapa lokasi. Sebagian besar tambang tersebut ternyata tidak lagi memiliki izin resmi. "Setelah dicek, izinnya udah nggak ada yang punya, atau peti, atau tambang liar," ujarnya.
Saat ini, persoalan utama yang sering disoroti oleh masyarakat adalah sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan. Bahlil mengungkapkan bahwa sebagai mantan pengusaha, ia sangat memahami tekanan isu lingkungan kepada sektor tambang.
Ia juga membicarakan tentang kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diterbitkan jauh sebelum dirinya lahir. "Saya belum lahir aja dianggap Menteri ESDM sekarang yang menerbitkan, coba bayangin. Macam-macam lah isunya segala macam," ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan jaminan reklamasi tambang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemulihan lahan bekas tambang.