Jaminan Reklamasi Jadi Syarat Pengajuan RKAB Tambang, Ini Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menguatkan bahwa jaminan reklamasi tambang sekarang menjadi syarat wajib untuk perusahaan yang ingin mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini bertujuan agar setelah kegiatan operasional tambang selesai, perusahaan memiliki kewajiban dan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan ini diinginkan agar tidak ada perusahaan yang hanya memikul beban reklamasi tambang selama beberapa dekade. "Kalau mereka pergi, berarti ada uang reklamasinya yang bisa dipakai untuk kita meminta kepada mereka. Supaya kita kembalikan, bahwa pengelolaan tambang ini nggak bisa hanya untuk generasi kita, ada generasi anak cucu kita, yang kita harus selesaikan," kata Bahlil.

Bahlil juga menambahkan bahwa masih banyak ditemukan area tambang yang belum dilakukan reklamasi di beberapa lokasi. Sebagian besar tambang tersebut ternyata tidak lagi memiliki izin resmi. "Setelah dicek, izinnya udah nggak ada yang punya, atau peti, atau tambang liar," ujarnya.

Saat ini, persoalan utama yang sering disoroti oleh masyarakat adalah sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan. Bahlil mengungkapkan bahwa sebagai mantan pengusaha, ia sangat memahami tekanan isu lingkungan kepada sektor tambang.

Ia juga membicarakan tentang kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diterbitkan jauh sebelum dirinya lahir. "Saya belum lahir aja dianggap Menteri ESDM sekarang yang menerbitkan, coba bayangin. Macam-macam lah isunya segala macam," ujarnya.

Dengan demikian, kebijakan jaminan reklamasi tambang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemulihan lahan bekas tambang.
 
🌎️ Mau tahu kalau aku pikir ini kebijakan yang tepat banget! Kita harus jadi lebih bijak tentang pengelolaan sumber daya alam, jangan hanya nunggu kapan pun ada masalah. Tapi aku senang juga lihat Bahlil Lahadalia nge-beri contoh soal kasus IUP di Raja Ampat... sih, kalau dia bisa ingat ajar dari kesalahan masa lalu, itu juga baik banget! 🙏
 
Pernah kayaknya nggak sih kalau perusahaan tambang itu harus ambil tanggung jawab atas kebodohan mereka sendiri nih 🤦‍♂️. Kalau gini, mungkin aja kita tidak akan lagi mengalami masalah seperti ini di masa depan. Jaminan reklamasi tambang ini nggak cuma tentang pemerintah yang harus mengawasi saja, tapi juga tentang kesadaran masyarakat yang harusnya lebih tinggi 🤝. Nah, kalau saya bisa nih, saya akan lebih serius dalam menjaga komunitas online kita agar tidak saling menuduh dan semuanya nyaman aja 😊.
 
Masing-masing perusahaan yang ingin mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya harus punya jaminan bahwa setelah kegiatan operasional mereka selesai, mereka memiliki uang untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang. Mungkin ini bisa membantu mencegah perusahaan hanya memikul beban reklamasi selama beberapa dekade. Kalau begitu, nanti mereka punya uang yang cukup untuk kembalikan lingkungan yang rusak. Tapi, masih banyak area tambang yang belum dilakukan reklamasi dan tidak memiliki izin resmi...
 
Aku pikir ini juga kayak 90an-2000, kalau punya tambang yang terbuka pasti ada keterangkanan dari masyarakat. Sekarang ini sudah adem aja sih, perusahaan harus bawa reklamasi tambang ke luar, tapi aku masih ragu-ragu kalau semua benar-benar memenuhi syarat. Bahlil Lahadalia itu kayak orang yang cerdas, tapi aku juga pikir dia juga tidak bisa mengubah semua masalah ini dengan satu kebijakan aja.
 
gak percaya sih kalau bahlil lahadalia mau ngerasa jujur tentang hal ini 🤷‍♂️. dia kayaknya mau ngungkapkan bahwa ada kasus izin usaha pertambangan yang dipotong sebelum dia lahir, itu makasih nggak bijak ya. tapi aku pikir pemerintah harus fokus banget untuk memastikan reklamasi tambang terlaksana di semua lokasi 🌎. gak bisa cuma di Raja Ampat aja, harus semua tempat ini!
 
ini masalahnya kalau nanti lama perusahaan tidak mau membayar biaya reklamasi, nggak sih? kayaknya harus ada konsekuensi jika mereka tidak mau biaya itu. tapi aku rasa ini pemerintah yang bisa, karena nanti kalau nanti generasi anak cucu kita harus menanggung beban itu, dan aku rasa ini perusahaan tambang yang harus tanggung jawabnya sendiri 🤔
 
hehe aku pikir nih pemerintah benar-benar serious about reklamasi tambang! kalau gak ada dana yang cukup, bagaimana caranya bisa kembalikan lahan bekas tambang? ini cuma satu contoh lagi tentang pentingnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. aku rasa kalau pemerintah benar-benar fokus pada hal ini, masyarakat akan lebih bekerja sama dan peduli dengan kebijakan ini 🤞💚
 
gampang banget yah! kalau perusahaan itu suka ngelupa nih reklamasinya, maka gue rasa pemerintah harus tahu dan ambil tindakan. tapi bagaimana kalau perusahaan itu sengaja buat reklamasi yang kalah dengan biaya operasionalnya? kayaknya ada masalah di mana-mana nih! misalnya gue nongol ke Raja Ampat, aku lihat sendiri luar aja perusahaan itu sudah ngelupainya reklamasi sejak 10 tahun yang lalu. apa yang bisa gue lakukan?

gampang sekali pemerintah harus punya sistem untuk memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan itu agar tidak melanggar hukum dan lingkungan. jadi kalau perusahaan itu lupa reklamasinya, maka pemerintah harus bilang "wah, nggak ada yang bisa diibaratkan!"
 
Saya penasaran nggak apa aja reaksi dari komunitas di Raja Ampat setelah dikenal kasus izin IUP yang diterbitkan jauh sebelum Menteri ESDM Lahadalia lahir 🤔. Saya pikir ini bisa menjadi momen penting agar masyarakat bisa berbicara tentang isu lingkungan dan kepatuhan terkait dengan perizinan tambang. Apakah ini bisa meningkatkan kesadaran akan dampak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan? 🌎
 
ini keren banget aji, nanti semua perusahaan tambang harus siap duit utungkeja reklamasi, jadi gak bisa kasih beban ke pemerintah, tapi ke pihak perusahaan sendiri kayaknya lebih adil, kalau mereka yang punya uang bisa ngelola reklamasi sendiri aja
 
Kebijakan ini sebenarnya sudah wajar banget, tapi apa yang aku rasa perlu dicari tahu adalah bagaimana caranya pemerintah akan mengawasi dan memantau kegiatan pertambangan agar tidak melanggar reklamasi tambang. Karena kalau tidak diawasi, kemungkinan besar perusahaan akan mencari cara untuk melewatkan kewajiban mereka.

Misalnya, perusahaan bisa saja mencoba untuk membuat skema yang tidak jelas atau bahkan mengganti lokasi tambang secara ilegal. Jadi, aku rasa pemerintah harus sangat hati-hati dalam memantau kegiatan pertambangan dan pastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di bidang ini memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi tambang dengan benar.

Selain itu, aku juga rasa perlu ada inspeksi yang lebih ketat terhadap IUP yang diterbitkan sebelumnya. Kalau perusahaan tidak melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka mereka harus dihukumkan sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, kebijakan jaminan reklamasi tambang ini dapat menjadi sukses dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melakukan reklamasi tambang dengan benar. 😊
 
Mungkin kalau perusahaan itu sih ada dana untuk reklamasi, nanti tidak akan masalah lagi dengan lahan bekas tambang kayak gini 😊. Tapi siapa tahu, kementerian ini sudah banget berusaha, mungkin aja kalau semua orang ikut berpartisipasi nanti keadaan bisa lebih baik 🤞
 
Gue pikir ini gak cuma soal keamanan lingkungan aja, tapi juga masalah etika, buat apa sih kita punya perusahaan yang bisa berbohong dan tidak mau reklamasi? Kalau mereka punya dana, kenapa nggak gunakan dana itu untuk memulihkan daerah yang terkena dampaknya? Gue pikir ini bukan soal kebijaksanaan pemerintah, tapi soal ketahtuan perusahaan.
 
ini bikin aku penasaran sih, kenapa harus bikin perusahaan tambang penuh dana untuk reklamasi nanti? apa nggak bisa ngatur biaya lagi? tapi aja, kalau nggak ada nanti kembali masalahnya. memikul beban reklamasinya selama dekade, itu kayak ngotot banget sama perusahaan.
 
maksudnya sih kalau pemerintah mau memaksa perusahaan tambang untuk ambil tanggung jawab dalam reklamasi lahan bekas tambang, itu gampang banget kok 🤔. tapi siapa yang akan bertanggung jawab nanti? kalau perusahaan tidak mau, tapi pemerintah hanya memaksa dan bukan memberikan dana yang cukup untuk reklamasi, itu juga gajib banget. plus aja ada banyak tambang yang belum dilakukan reklamasi di beberapa lokasi, siapa yang akan ambil tangan untuk melakukan itu? 🤷‍♂️
 
omong omongan gini kalau mau ngerusak lingkungan kita harus nggak ngebawa beban reklamasi tambang deh, sih. jadi pemerintah harus ngatur aja agar perusahaan-perusahaan yang ngerusak lingkungan ini harus nggak hanya kena beban itu deh. tapi kayaknya masih banyak area tambang yang belum dilakukan reklamasi, kan? gue berpikir kalau kita harus nggak biarkan terjadi hal ini, jadi kita harus ngawasi aja agar perusahaan-perusahaan ini tidak ngerusak lingkungan lagi 😒
 
Wah kabar gembira banget! Sekarang perusahaan harus ngurus reklamas tambang nih 🤯. Menteri ESDM itu benar-benar ingin asusila agar perusahaan jadi tanggung jawab terhadap kegiatan yang mereka lakukan, apalagi kalau ada masalah lingkungan 😬. Saya rasa ini bagus banget, tapi masih banyak sekali tambang yang belum dilakukan reklamasi, apa lagi kalau izinnya tidak resmi 🤔. Itu nggak bisa dipernahkan aja 🙅‍♂️.
 
kembali
Top