Berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura. Hal ini karena Jamdatun memiliki kompetensi dan wewenang untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia.
Narendra memberikan keterangan di Sidang Ekstradisi tersebut untuk menjelaskan Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara. Kepada Anang Supriatna, yang mengatakan bahwa pemilihan Narendra dilakukan setelah koordinasi dan diskusi dengan otoritas Singapura.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-Singapura, mereka meminta sebaiknya Jamdatun memberikan keterangan. Selain itu, Sidang Ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan pada 4-5 Februari 2026.
Narendra memberikan keterangan di Sidang Ekstradisi tersebut untuk menjelaskan Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara. Kepada Anang Supriatna, yang mengatakan bahwa pemilihan Narendra dilakukan setelah koordinasi dan diskusi dengan otoritas Singapura.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-Singapura, mereka meminta sebaiknya Jamdatun memberikan keterangan. Selain itu, Sidang Ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan pada 4-5 Februari 2026.