Jamdatun Bersaksi dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Siapa Itu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna telah menjelaskan mengapa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dijadikan saksi dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos. Sidang tersebut diselenggarakan di Singapura, Kamis (5/2/2026).
Menurut Anang, alasannya adalah karena Jamdatun memberikan kesaksian untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Mereka berbicara tentang Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara.
Pemilihan saksi dilakukan setelah koordinasi dan diskusi. Saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral. Menurut Anang, rekomendasi dari AG Singapura adalah untuk menyebutkan State Counsel sebagai pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Di samping itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan. Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026.
KPK juga menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar. "Meskipun materi yang sama sebelumnya sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.
KPK tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. Lembaga antirasuah ini akan terus melanjutkan seluruh langkah hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna telah menjelaskan mengapa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dijadikan saksi dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos. Sidang tersebut diselenggarakan di Singapura, Kamis (5/2/2026).
Menurut Anang, alasannya adalah karena Jamdatun memberikan kesaksian untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Mereka berbicara tentang Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara.
Pemilihan saksi dilakukan setelah koordinasi dan diskusi. Saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral. Menurut Anang, rekomendasi dari AG Singapura adalah untuk menyebutkan State Counsel sebagai pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Di samping itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan. Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026.
KPK juga menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar. "Meskipun materi yang sama sebelumnya sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.
KPK tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. Lembaga antirasuah ini akan terus melanjutkan seluruh langkah hukum.