DPR dan Presiden telah menandatangani sebuah kesepakatan untuk mengajukan nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir, ex-Wakil Ketua DPR RI. Pemilihan ini dikejutkan oleh banyak pihak karena Adies dipilih secara tidak transparan dan terbuka. Dosen ilmu hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyatakan bahwa proses pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparent dan partisipatif untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas proses.
Titi juga menekankan pentingnya proses penunjukan yang dapat diuji publik dan tidak hanya merupakan urusan administratif. Ia mengatakan bahwa MK harus menjaga independensi dan integritas dalam menerima penugasan hakim konstitusi. Pada Rapat Paripurna DPR, Adies dipilih dengan suara besar dan kemudian ditetapkan sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa independensi Adies tidak perlu menjadi masalah. Ia mengklaim bahwa Adies sudah meninggalkan Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK.
Titi juga menekankan pentingnya proses penunjukan yang dapat diuji publik dan tidak hanya merupakan urusan administratif. Ia mengatakan bahwa MK harus menjaga independensi dan integritas dalam menerima penugasan hakim konstitusi. Pada Rapat Paripurna DPR, Adies dipilih dengan suara besar dan kemudian ditetapkan sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa independensi Adies tidak perlu menjadi masalah. Ia mengklaim bahwa Adies sudah meninggalkan Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK.