DPR punya kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK. Namun, hal itu tidak berarti DPR boleh mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan etika. Tidak ada yang dianggap legal kalau ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Mahkamah Konstitusi. Penggantian calon hakim MK usulan DPR, seperti Adies Kadir, menurut beberapa sumber harus dilakukan dengan proses seleksi transparan dan akuntabel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Adies jauh dari kategori tersebut. Menurutnya, Adies sudah terlebih dulu mundur dari Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ia juga mengklaim Adies adalah salah satu kader terbaik Golkar.
Mengingat penunjukan Adies sebagai calon hakim ini menimbulkan keraguan tentang legitimasi dan independensi Mahkamah Konstitusi. Beberapa expert menyatakan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan agar publik bisa memberikan masukan rekam jejak dan kapasitas calon. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, pemilihan Adies sebagai calon hakim ini bersifat inkonstitusional karena tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU MK.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Adies jauh dari kategori tersebut. Menurutnya, Adies sudah terlebih dulu mundur dari Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ia juga mengklaim Adies adalah salah satu kader terbaik Golkar.
Mengingat penunjukan Adies sebagai calon hakim ini menimbulkan keraguan tentang legitimasi dan independensi Mahkamah Konstitusi. Beberapa expert menyatakan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan agar publik bisa memberikan masukan rekam jejak dan kapasitas calon. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, pemilihan Adies sebagai calon hakim ini bersifat inkonstitusional karena tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU MK.