Kejahatan yang melibatkan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, didakwa oleh Nadiem Anwar Makarim, di sidangnya hari Senin 5 Januari 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penasihat hukum yang mewakili Makarim untuk menghadiri sidang dan mengetahui denda yang didakwa padanya.
Ketua Tim Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung, Roy Riady menjelaskan bahwa beberapa personel TNI dihadirkan dalam persidangan hanya karena kebutuhan keamanan. "Itu kan keamanan," kata Roy saat bertemu wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun Roy tidak bisa menjawab apakah pengamanan hanya dari kepolisian tak cukup untuk kegiatan persidangan, hingga harus melibatkan TNI. Ia hanya bisa mengatakan bahwa penanggulangan perkara ini dilakukan oleh Jaksa Agung dan termasuk penggeledahan.
Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir mengaku terkejut dengan kehadiran TNI di dalam ruang sidang dan menanyakan alasan yang ada. Ia juga bertanya apakah mungkin ada hal lain di balik kehadiran TNI.
Pihak Jaksa Agung menjelaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim didakwa telah menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp 809 Miliar.
Jadi, bagaimana halnya kehadiran TNI di dalam ruang sidang persidangan? Dengan demikian, Nadiem Makarim pun langsung dibawa keluar dari area persidangan setelah sidang selesai.
Ketua Tim Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung, Roy Riady menjelaskan bahwa beberapa personel TNI dihadirkan dalam persidangan hanya karena kebutuhan keamanan. "Itu kan keamanan," kata Roy saat bertemu wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun Roy tidak bisa menjawab apakah pengamanan hanya dari kepolisian tak cukup untuk kegiatan persidangan, hingga harus melibatkan TNI. Ia hanya bisa mengatakan bahwa penanggulangan perkara ini dilakukan oleh Jaksa Agung dan termasuk penggeledahan.
Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir mengaku terkejut dengan kehadiran TNI di dalam ruang sidang dan menanyakan alasan yang ada. Ia juga bertanya apakah mungkin ada hal lain di balik kehadiran TNI.
Pihak Jaksa Agung menjelaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim didakwa telah menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp 809 Miliar.
Jadi, bagaimana halnya kehadiran TNI di dalam ruang sidang persidangan? Dengan demikian, Nadiem Makarim pun langsung dibawa keluar dari area persidangan setelah sidang selesai.