Pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker? Ada apa sih? Jaksa Ungkap, Ternyata ada istilah "uang non-teknis" yang tidak pernah terlihat dalam dokumen resmi. Ada juga istilah lain seperti "uang apresiasi". Ternyata ada beberapa pegawai yang menerima uang ini secara langsung dari pemohon sertifikat K3.
Menurut jaksa, ada 10 orang yang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah kepala Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, kepala Bina Kelembagaan, subkoordinator keselamatan kerja, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja, subkoordinator kelembagaan dan personil, dan beberapa orang lainnya.
Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Dan salah satu dari mereka, yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar.
Ternyata ada beberapa istilah yang digunakan untuk menerima uang ini secara tidak resmi. Ada istilah "uang non-teknis", "uang apresiasi", dan lain-lain. Tapi apa itu itu? Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?
Jaksa mengatakan bahwa beberapa orang di antara terdakwa masih belum tahu tentang istilah-istilah ini karena baru bergabung pada tahun 2021. Dan salah satu dari mereka, yakni Gerry Aditya Herwanto Putra, pernah mendengar tentang "uang non-teknis" sebelumnya.
Tapi apa yang bisa dilakukan? Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa harus dihukum karena telah melakukan tindakan ilegal. Dan salah satu dari mereka, yakni Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, akan dihukum turun jabatan dan dipecat.
Menurut jaksa, ada 10 orang yang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah kepala Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, kepala Bina Kelembagaan, subkoordinator keselamatan kerja, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja, subkoordinator kelembagaan dan personil, dan beberapa orang lainnya.
Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Dan salah satu dari mereka, yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar.
Ternyata ada beberapa istilah yang digunakan untuk menerima uang ini secara tidak resmi. Ada istilah "uang non-teknis", "uang apresiasi", dan lain-lain. Tapi apa itu itu? Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?
Jaksa mengatakan bahwa beberapa orang di antara terdakwa masih belum tahu tentang istilah-istilah ini karena baru bergabung pada tahun 2021. Dan salah satu dari mereka, yakni Gerry Aditya Herwanto Putra, pernah mendengar tentang "uang non-teknis" sebelumnya.
Tapi apa yang bisa dilakukan? Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa harus dihukum karena telah melakukan tindakan ilegal. Dan salah satu dari mereka, yakni Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, akan dihukum turun jabatan dan dipecat.