Jaksa Ungkap 3 Sandi Duit Pelicin di Sidang Kasus Kemnaker

Pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker? Ada apa sih? Jaksa Ungkap, Ternyata ada istilah "uang non-teknis" yang tidak pernah terlihat dalam dokumen resmi. Ada juga istilah lain seperti "uang apresiasi". Ternyata ada beberapa pegawai yang menerima uang ini secara langsung dari pemohon sertifikat K3.

Menurut jaksa, ada 10 orang yang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah kepala Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, kepala Bina Kelembagaan, subkoordinator keselamatan kerja, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja, subkoordinator kelembagaan dan personil, dan beberapa orang lainnya.

Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Dan salah satu dari mereka, yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar.

Ternyata ada beberapa istilah yang digunakan untuk menerima uang ini secara tidak resmi. Ada istilah "uang non-teknis", "uang apresiasi", dan lain-lain. Tapi apa itu itu? Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?

Jaksa mengatakan bahwa beberapa orang di antara terdakwa masih belum tahu tentang istilah-istilah ini karena baru bergabung pada tahun 2021. Dan salah satu dari mereka, yakni Gerry Aditya Herwanto Putra, pernah mendengar tentang "uang non-teknis" sebelumnya.

Tapi apa yang bisa dilakukan? Jaksa mengatakan bahwa para terdakwa harus dihukum karena telah melakukan tindakan ilegal. Dan salah satu dari mereka, yakni Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, akan dihukum turun jabatan dan dipecat.
 
Saya pikir ini sangat bikin curiga banget! Apa keadaan yang ada disana? Menerima uang secara langsung dari pemohon sertifikat K3 itu kan tidak jelas sama sekali. Dan ada istilah "uang non-teknis" apa sih? Sering dengerin di koran, tapi belum pernah lihat dokumentasi resmi. Kalau memang benar, ini bikin serius aja! Mereka yang terlibat harus dihukum dengan tegas.
 
Wahhhhh :D siapa yang bilang birokrasi Indonesia paling korup? Ternyata ada banyak istilah yang tidak jelas lagi apa artinya ya? Ada "uang non-teknis", "uang apresiasi"... apa itu kegunaannya? πŸ€” dan apa yang dilakukan dengan uang ini sih? Wajar kalau kasus ini dihukumkan, terutama karena ada pegawai yang diperlukan untuk menjabat dipaksa memberikan uang. Tapi gini nih, bagaimana birokrasi Indonesia bisa begitu kacau? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Udah terus lama aja ya! Sertifikat k3, itu semua cuma janganan. Siapa pun yang terlibat, harus dihukum rapat-rapatnya. Tapi, apa yang bisa dilakukan? Semua sudah berakhir dengan bungkahan-bungkahan ini. Siapa nih yang bertanggung jawab? Kepala Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, itu bukan orang sederhana aja. Mereka siapa nih yang mengatur segalanya, tapi ternyata juga bisa jadi pelaku tindak pidana. 🀯🚨

Dan apa dengan istilah-istilah yang digunakan? "Uang non-teknis", "uang apresiasi". Mereka siapa nih? Siapa nih yang membuat ini semua terjadi? Itu bukan soal teknis aja, itu bukan soal keselamatan kerja. Tapi ada sisi lain, yaitu korupsi. Dan ada di mana-mana, bahkan di Kemnaker. πŸ€‘πŸ˜’

Ternyata ada yang masih belum tahu tentang istilah-istilah ini. Mereka siapa nih? Siapa nih yang tidak peduli dengan kebenaran? Itu bukan masalah sederhana aja, itu bukan soal keselamatan kerja. Tapi masalah yang harus dihadapi kita semua. πŸš¨πŸ’”
 
Aku pikir kalau ada istilah "uang non-teknis" yang tidak pernah terlihat dalam dokumen resmi itu artinya apa? Apakah bukan cara kebijakan pemerintah untuk membantu para pemohon sertifikat K3? Tapi kemudian aku berpikir lagi, kalau begitu birokrasi menjadi terlalu santai dan kurang transparan. Atau mungkin aku salah lagi, kalau tidak ada cara yang baik lagi? πŸ€”
 
πŸ€¦β€β™‚οΈ Siapa nih yang masih punya sertifikat K3? Sama-sama, aku bayangkan kalau aku punya sertifikat itu tapi tahu bahwa ada uang non-teknis yang bisa diproses secara ilegal... Tapi apa yang tidak disukainya sih kalau pihak Kemnaker jadi korupsi sendiri. Mereka sibuk ngurus dokumen resmi, tapi masih ada pejabat lain yang menerima uang secara tidak resmi. Gampangnya, gampangnya banget... πŸ™„
 
[Image of a person looking surprised with a big dollar sign behind them] 🀯 Rp 6,5 miliar, siapa nih yang mau terlibat dengan kejahatan seperti ini?! πŸ€‘ [GIF of a monkey holding a money bag] Moni moni! πŸ’ [Image of a certificate being ripped apart] K3 sertifikat, nggak perlu biar sih! πŸ˜‚
 
Mungkin gini sih cara kerjanya. Ternyata ada uang yang tidak perlu untuk memperoleh sertifikat K3, kan? Nah, gampang sekali nggak jadi masalah kalau ada orang lain yang mengambil tugas itu aja
 
Kalau apa kira-kira para pejabat yang menerima uang non-teknis itu? Ngapak-ngapah aja, kan? Mereka nggak peduli dengan konsekuensi, apa-apa aja duitnya. Tapi ngaruhnya apa? Kita harus lebih waspada, ya!
 
😊 Oh man, kisah ini begitu menggelap banget! Siapa nanti yang bisa menangani kasus ini sih? πŸ€” Kenapa ada istilah seperti "uang non-teknis" yang tidak pernah terlihat dalam dokumen resmi? πŸ˜’ Dan kenapa ada pegawai yang menerima uang ini secara langsung dari pemohon sertifikat K3? πŸ€‘ Itu bikin curiga-curi sih! Tapi gak sabar banget nanti kasus ini diresolusi dan para terdakwa yang bersalah dihukumnya. πŸ’ͺ Mungkin ada pelajaran yang bisa dipelajari dari kasus ini, seperti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. πŸ“
 
Ughhh mantap sekali! Kenapa gini? Bayangkan aja kita setujui biaya sertifikat k3 yang mahal karena harus diprioritaskan keamanan kerja, tapi ternyata ada istilah "uang non-teknis" yang artinya apa lagi? Maksudnya uang yang tidak terkait dengan teknis-nya aja. Saya pikir ini sangat mempermasalahkan!

Dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, dia yang mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar! Jangan nggak percaya deh. Mereka ini memaksa orang lain memberikan uang mereka dengan janji apa lagi? Janji apa kalau gini terjadi di kemnaker? Kalau ada kecelakaan atau kerusakan? Tidak! Mereka hanya ingat uangnya saja.

Dan yang paling parah, dia tidak mau mengakui istilah "uang non-teknis" dan "uang apresiasi". Saya pikir ini sangat konyol. Jika tidak mau dikatakan jadi apa lagi? Kalau kita nggak mengakui, berarti ini adalah tradisi yang sudah ada di kemnaker.

Aku rasa ini perlu ada perubahan besar-besaran di Kemnaker. Mereka harus lebih transparan dan jujur tentang apa yang mereka lakukan. Dan mereka harus tidak membiarkan hal-hal seperti ini terjadi lagi!
 
πŸ€” apa sih yang terjadi di kemnaker? serius aja ada istilah "uang non-teknis" yang tidak pernah nonton dalam dokumen resmi? makasih jaksa yang ngejar kasus ini, tapi kalau mereka masih belum tahu tentang istilah-istilah itu sekarang apa sih yang harus mereka lakukan?

dan yang terbaik adalah ada seseorang yang mendapatkan Rp 3,3 miliar dari uang apresiasi 😲 ini juga jelas tidak adil. seharusnya para pegawai di Kemnaker bekerja dengan jujur dan transparan saja

Dan apa yang bisa dilakukan lagi? kalau mereka sudah dihukum karena telah melakukan tindakan ilegal, tapi ada banyak orang lain yang masih belum tahu tentang istilah-istilah itu. kira-kira akan perbaiki diri atau tidak?

dan yang terakhir, bagaimana cara mencegah hal ini terjadi lagi di masa depan? kalau kita ingin meningkatkan keselamatan kerja dan transparansi di Kemnaker, maka harus ada langkah-langkah yang tepat untuk menghindari kasus-kasus seperti ini.
 
ini bikin kejutan banget denger istilah "uang non-teknis" πŸ€” itu sih? kayaknya ada sesuatu yang salah dalam sistem pengurusan sertifikat K3, tapi juga ga bisa bilang apa yang salahnya lagi. ini lihat seperti kasus korupsi yang sengaja tidak terlalu berantai, bedanya sih dari kasus lainnya. tapi apa gunanya banget jika hanya dihukum saja? perlu ada langkah yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa hal ini tidak terjadi lagi. misalnya pelatihan tentang etika kerja dan pengurusan dokumen yang benar. dan siapa tahu, mungkin ada juga kepentingan dari pihak yang berkepentingan dengan sistem ini πŸ€‘.
 
Mana nih, kasus ini nggak bisa dipikirin! Sertifikat K3 yang seharusnya untuk melindungi keselamatan kerja orang-orang di tempat kerja, ternyata jadi cara para pegawai memperoleh uang secara ilegal. Dan yang tergiur dengan uang ini adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, dia kayaknya nggak bisa menolak gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar!

Dan apa lagi istilah "uang non-teknis" dan "uang apresiasi"? Apa itu aja? Nggak jelas sih. Tapi salah satu dari pegawai yang terdakwa, Gerry Aditya Herwanto Putra, sudah pernah mendengar tentang istilah ini sebelumnya, kayaknya nggak cuma tahu apa-apa.

Tapi kasus ini nyerinya lho! Para pegawai yang terdakwa harus dihukum karena telah melakukan tindakan ilegal. Supriadi, salah satu dari mereka, akan dihukum turun jabatan dan dipecat. Dan para pihak yang melanggar peraturan harus dipertangki!
 
ini kalau kita lihat saja, ya? pengurusan sertifikat k3 di kemnaker, ternyata ada yang tidak beres. uang non-teknis, apa itu itu? harus punya arti, kan? kayaknya ini bukan kebiasaan lama, tapi lebih seperti tradisi korupsi yang masih belum mati di Indonesia πŸ€¦β€β™‚οΈ. kenapa harus ada istilah lain untuk menerima uang secara tidak resmi? apakah ini untuk menghindari undang-undang? atau hanya karena mereka ingin berbicara tentang hal ini dengan cara yang lebih santai? sepertinya ada yang salah, tapi siapa tahu, mungkin ada penjelasan yang lebih baik dari sisi terdakwa.
 
ini gokil banget! penggunaan uang non-teknis sih apa? itu artinya apa? kalau ada istilah ini dalam dokumen resmi, tapi tidak pernah terlihat, itu artinya ada kecurangan ya... πŸ€” Rp 6,5 miliar itu banyak sekali! dan salah satu dari mereka mendapatkan Rp 3,3 miliar sih, itu juga gak masuk angin!

mengenai kebiasaan lama ini, saya rasa kita harus jaga ketepatan dan transparansi dalam penggunaan uang. kalau ada istilah non-teknis, itu artinya ada kesalahan yang harus diatasi. dan kalau ada yang tidak tahu tentang istilah tersebut karena baru bergabung, itu bukan alasan untuk tidak melakukan tugasnya dengan baik ya... πŸ™…β€β™‚οΈ
 
Maksudnya apa sih dengan istilah "uang non-teknis" ini? Ternyata ada yang menerima uang dari pemohon sertifikat K3 secara langsung, tapi gak ada dalam dokumen resmi. Dan ada istilah lain seperti "uang apresiasi", tapi apa itu sebenarnya? Kalau dihukum karena melakukan tindakan ilegal, tapi masih ada istilah-istilah ini yang tidak pernah terlihat sebelumnya? Makasih informasinya, tapi gak jelas bagaimana cara mengatasinya πŸ€”
 
Hmm, pengeluaran uang non-teknis itu gak jelas sih πŸ€”. Bisa jadi ada kesalahan komunikasi atau nggak? Gini kayaknya bikin kerusakan keselamatan kerja di Kemnaker 🚨. Jika memang ada istilah "uang apresiasi" itu benar-benar ada, mesti ada penjelasan yang jelas juga tentang apa itu dan mengapa bisa terjadi πŸ€”.
 
Maksudnya apa nih? Ada istilah "uang non-teknis" yang tidak pernah saya lihat sebelumnya πŸ˜’. Tapi kalau benar-benar ada, itu artinya gini ya? Kita tidak bisa lagi percaya bahwa pegawai negeri bisa terlibat dalam kasus korupsi. Mereka harus dihukum dengan tegas ya! 🚫

Saya pikir ini adalah contoh bagus bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak tergoda oleh uang yang berlebihan. Kita harus ingat bahwa ada hukum yang mengatur segalanya, jadi siapa pun yang melanggar harus dihukum sesuai dengan hukum. 🀝
 
Wah, gue penasaran sih mengapa ada istilah "uang non-teknis" yang belum pernah muncul dalam dokumen resmi. Makanya sih gue rasa terkejut banget kalau ada orang-orang yang menerima uang ini secara langsung. Gue pikir ini adalah kasus pelucuran negara, tapi sih ternyata ada istilah lainnya seperti "uang apresiasi" yang juga sering digunakan. Gue rasa ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama, tapi sih gak bisa dibilang wajar. Jaksa kira-kira bagaimana caranya untuk mencegah hal ini terjadi lagi di masa depan?
 
kembali
Top