Jaksa sentil Nadiem, "Jangan Bersusah Cari Simpati dengan Giring Opini"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riady, menyentil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim bahwa penasihat hukumnya harus fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam perundang-undangan, bukan mencari simpati dengan menggiring opini.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Ketika penasihat hukum berusaha mencari simpati dengan menggiring opini, itu tidak akan memberikan keadilan bagi terdakwa dan merusak martabat pihak jaksa," katanya. Jaksa juga menyentil bahwa penasihat hukum Nadiem melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook.
Jaksa Roy Riady juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dilakukan berdasarkan bukti-bukti, bukan persepsi. Penasihat hukum Nadiem menganggap penegakan hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
"Saya tidak melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook," kata Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riady, menyentil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim bahwa penasihat hukumnya harus fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam perundang-undangan, bukan mencari simpati dengan menggiring opini.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Ketika penasihat hukum berusaha mencari simpati dengan menggiring opini, itu tidak akan memberikan keadilan bagi terdakwa dan merusak martabat pihak jaksa," katanya. Jaksa juga menyentil bahwa penasihat hukum Nadiem melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook.
Jaksa Roy Riady juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dilakukan berdasarkan bukti-bukti, bukan persepsi. Penasihat hukum Nadiem menganggap penegakan hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
"Saya tidak melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook," kata Jaksa.