Kasus Nadiem Makarim: Jaksa Minta Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan di Dharmawangsa
Jaksa penuntut umum telah meminta izin penyitaan aset milik Nadiem Anwar Makarim, yang terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Permohonan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima permohonan penyitaan aset milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu pada hari ini.
"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya, terhadap permohonan penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa," kata Hakim Purwanto dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan keberatan terhadap izin penyitaan aset milik kliennya. Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Oleh karenanya berdasarkan Pasal 18, maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan undang-undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa," kata Dodi.
Jaksa penuntut umum telah meminta izin penyitaan aset milik Nadiem Anwar Makarim, yang terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Permohonan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima permohonan penyitaan aset milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu pada hari ini.
"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya, terhadap permohonan penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa," kata Hakim Purwanto dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan keberatan terhadap izin penyitaan aset milik kliennya. Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
"Oleh karenanya berdasarkan Pasal 18, maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan undang-undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa," kata Dodi.