Jaksa Penuntut Umum meminta Izin Majelis Hakim untuk Sita Aset Nadiem Makarim
Di pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin penyitaan aset milik Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ini berhubungan dengan kasus dugaan pengadaan Chromebook yang dilaporkan korupsi.
Jaksa membuat permohonan ini karena menurut data dari BPKP, Nadiem menerima uang sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2022. Namun, ada ketidakpastian kebenaran kasus ini sehingga JPU meminta izin penyitaan aset.
Mereka menolak menyita aset tersebut karena belum ada bukti yang cukup untuk mendukung kasus pengadaan laptop Chromebook yang dilaporkan korupsi. Jadi, mereka ingin melakukan investigasi lebih lanjut sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Sebagai penasihat hukum Nadiem, Dodi menyatakan keberatan terhadap permohonan penyitaan aset tersebut. Menurutnya, ada keraguan terkait adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem.
Sementara itu, Majelis Hakim baru saja menerima surat permohonan penyitaan dari JPU. Namun, mereka belum sempat untuk membicarakan hal ini karena baru saja menerima surat tersebut.
Di pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin penyitaan aset milik Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ini berhubungan dengan kasus dugaan pengadaan Chromebook yang dilaporkan korupsi.
Jaksa membuat permohonan ini karena menurut data dari BPKP, Nadiem menerima uang sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2022. Namun, ada ketidakpastian kebenaran kasus ini sehingga JPU meminta izin penyitaan aset.
Mereka menolak menyita aset tersebut karena belum ada bukti yang cukup untuk mendukung kasus pengadaan laptop Chromebook yang dilaporkan korupsi. Jadi, mereka ingin melakukan investigasi lebih lanjut sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Sebagai penasihat hukum Nadiem, Dodi menyatakan keberatan terhadap permohonan penyitaan aset tersebut. Menurutnya, ada keraguan terkait adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem.
Sementara itu, Majelis Hakim baru saja menerima surat permohonan penyitaan dari JPU. Namun, mereka belum sempat untuk membicarakan hal ini karena baru saja menerima surat tersebut.