Dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak niatnya melakukan pembuktian terbalik. Ia mengatakan bahwa lebih berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus adalah di pihak penuntut, bukan di pihak terdakwa.
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem memiliki hak konstitusional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hak tersebut merupakan hanyalah hak atributif untuk proses mencari keadilan. Dengan demikian, hak pembuktian merupakan beban yang seharusnya ditanggung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184, yang merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan Rp44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem memiliki hak konstitusional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hak tersebut merupakan hanyalah hak atributif untuk proses mencari keadilan. Dengan demikian, hak pembuktian merupakan beban yang seharusnya ditanggung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184, yang merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan Rp44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).