Jaksa Minta Hakim Tolak Niat Nadiem Lakukan Pembuktian Terbalik

Dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak niatnya melakukan pembuktian terbalik. Ia mengatakan bahwa lebih berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus adalah di pihak penuntut, bukan di pihak terdakwa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem memiliki hak konstitusional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hak tersebut merupakan hanyalah hak atributif untuk proses mencari keadilan. Dengan demikian, hak pembuktian merupakan beban yang seharusnya ditanggung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.

Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184, yang merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan Rp44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
 
Makasih info ini. Tapi siapa yang bilang kekayaan Nadiem itu hasil uang korupsi? Nggak ada bukti nyata kalau dia mengambil uang tersebut. Jaksa penuntut umum juga kena jawab apa yang di balaskan di sini, kenapa dia mau menolak niat pembuktian terbalik? Sepertinya dia mau memanfaatkan hukum untuk diri sendiri aja. Dan siapa yang bilang LHKPN itu benar-benar akurat? Nggak ada keraguan kalau ada kesalahan penelusuran uang.
 
aku pikir kalau jaksa itu sendiri yang harus membuktikan tidak ada korupsi di kalangan pemerintah, bukan Jaksa Penuntut Umum yang harus membantu Jaksa tersebut membuktikan.

nah, kalau dia benar2 tidak melakukan korupsi, maka dia punya hak untuk membuktikannya sendiri 😊

tapi, aku pikir ada kesalahpahaman di sini, kalau jaksa penuntut umum bukan yang harusnya memproses kasus ini. apa lagi, kalau dia benar2 tidak melakukan korupsi, maka dia punya hak untuk membuktikannya sendiri ya.

nah, saya ingin membuat gambar ini 🤔

_______
| |
| Jaksa |
| Penuntu|
| Umum |
|_________|
| Tidak |
| melakukan |
| korupsi |
|_________|


aku pikir ini cara yang bagus untuk mengatasi kasus ini.
 
Pikir-pikiran yang datang ke kepala saya saat membaca kabar tentang Nadiem ya... kalau penuntut lebih berwenang membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, tapi di mana nanti hasilnya? Saya ingat saat-saat itu saya masih belajar SD, pakai komputer untuk sekedar main game aja... sekarang ada Chromebook yang bisa kita gunakan buat apa saja 🤔. Dan korupsi, toh itu bagian dari kehidupan yang kita lihat setiap hari. Tapi, kenapa harus kita terus membahas kembali dan lagi-lagi? Saya khawatir kalau tidak ada perubahan, tapi kemudian tetap saja terjadi hal yang sama 🙅‍♂️.
 
Udah banyak kasus korupsi ini. Aku pikir JPU Nadiem ini benar-benar takut kalau korupsi diungkap, padahal harusnya dia yang harus membuktikan siapa aja yang korup. Tapi aku rasa JPU ini sendiri yang lagi main-main sama dengan korupsi. Kenapa dia tidak mau tahu siapa aja yang menerima uang dari kasus korupsi? Udah banyak orang yang terlibat, tapi JPU ini fokus hanya pada Nadiem aja. Aku rasa ada yang salah di sini...
 
aku pikir gampang nih kalau Nadiem tidak melakukan korupsi, dia hanya membeli asset yang ada di luar negeri seperti dollar AS dan surat berharga itu, siapa tahu bisa jadi beliau memiliki investasi yang sah di luar negeri ya! 🤔
 
Maksudnya siapa yang bilang kalau Jaksa Penuntut Umum bukan yang berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana? Nanti siapa yang dianggap salah, siapakah nonton drama? 🤣
Bisa dibayangkan aja kalau Jaksa Penuntut Umum yang benar-benar tidak memiliki bukti apa pun. Makanya aja dia mau minta majelis hakim untuk menolak niatnya melakukan pembuktian terbalik, kan?
Tapi apa artinya nanti? Kalau demikian, siapa yang dianggap korup dan siapa yang dianggap tidak korup? Banyak macam kalimat tapi tidak ada tindakan nyata. 🙄
 
kira-kira apa yang terjadi di dunia ini? semua orang terus-terusan suka ngomong tentang korupsi dan kasus Nadiem, tapi siapa yang sengaja nonton video audit BPKP RI itu, rasanya lagi sambung-sambungan. apalagi kalau kamu penasaran dengan kekayaan Nadiem, kayaknya harus ditelusuri dari mana asalnya duit itu. aku pikir lebih penting buat kita fokus pada bagaimana proses penindakan korupsi itu sebenarnya dilakukan, daripada hanya ngomong-ngomong tentang siapa yang salah atau siapa yang benar. 🤔
 
😐 aku pikir kalau ada kebocoran niat pengaduan itu, apa kabar juga kalau temuan kerugian negara sebenarnya bukan karena chromebook yang dibeli? mungkin kayaknya ada hal lain yang salah juga, kayaknya harusnya diinvestigasi lebih lanjut 😊.
 
Gampang aja dipecahkan sih. Jaksa penuntut umum itu terlalu percaya diri, kan? Belum tentu dia bisa membuktikan apa-apa ya. Cak Nadiem itu gue rasa tidak salah, tapi ada yang salah sih. Yang salah itu sistem penegakan hukum kita sendiri aja, kurang efektif banget. Gue rasa lebih baik jika Jaksa Penuntut Umum itu harus menyerap duit korupsi itu sendiri, bukan membuat Nadiem yang terdakwa harus membuktikan diri sendiri 😒
 
Gue pikir Nadiem buat cara yang konyol nih... Dugaan korupsi apa aja? Dia sudah punya kekayaan Rp6 triliun udah 🤑 Lalu dia mau dudikin kasus korupsi lagi? Gue rasa justru Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikan, bukan Nadiem. Dulu dia kalau minta penolakan untuk pembuktian terbalik, tapi sekarang dia justru yang harus membuktikan... Gue rasa kasus ini bikin gue penasaran sih, apa benarnya yang dilakukan oleh Nadiem?
 
Maksudnya apa sih kalau Jaksa Penuntut Umum tidak mau membuktikan dirinya? Gak masuk akal sih, kalau JPU yang jago ngawasi korupsi itu tidak mau bikin pembuktian. Merekalah yang harus ngangkat beban bukti, bukan Nadiem yang didakwa. Kalau JPU tidak mau, maka kasus ini gak akan selesai. Dan siapa yang salah? Nadiem kan sudah terdaftar di LHKPN itu juga? Maksudnya, kenapa JPU harus membuktikan dirinya sementara Nadiem sudah tercatat di LHKPN? Ini kayaknya tidak adil. 🤔
 
omong omong, Nadiem apa-apa kesalahannya? dia hanya ingin melawan dugaan korupsi aja kayaknya, tapi Jaksa Penuntut Umum jadi kira-kira dia penipu banget 🤷‍♂️. saya pikir Jaksa Penuntut Umum yang salah lagi, bukan Nadiem yang harus membuktikan apa-apa, JPU yang harus membuktikan terlebih dahulu bahwa ada dugaan korupsi yang benar dan tidak, nggak? 😒
 
ini kayaknya korupsi lagi... tapi yang bikin sedih adalah Nadiem ini jujur banget kalau dia tidak melakukan tindak pidana, tapi yang bikin kebingungan adalah siapa yang bilang dia tidak melakukan tindak pidana? kalau ada proof dari BPKP RI, kenapa dia harus bilang dia tidak melakukan tindak pidana? aku rasa korupsi ini bukan cuma tentang Nadiem aja, tapi tentang sistem yang salah dan kekuasaan yang terlalu banyak dipercayakan pada 1 orang...
 
Aku pikir kasus ini benar-benar bikin kecurigaan. Nadiem siapa-siapa lagi yang bisa jadi korupsi? Aku rasa JPU harus lebih serius dalam prosesnya, tapi sih aku paham kalau ada hukum yang harus diikuti. Aku pikir penting kalau Jaksa dan hakim bisa berkomunikasi yang lebih baik tentang apa-apa yang terjadi, tidak hanya berbicara jauh-jauh.
 
kembali
Top