"Di pengadilan ini, Jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak niat Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Menurut jaksa, pembuktian terbalik bukanlah tugas bagi terdakwa atau majelis hakim melainkan penuntut umum yang harus membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Namun, Nadiem meminta hak konstitusional untuk melakukan pembuktian terbalik, yaitu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Jaksa berpendapat bahwa hak ini hanya sebagai proses mencari keadilan dan bukan beban bagi jaksa penuntut umum.
Dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook, Nadiem didakwa telah menerima uang sebesar Rp809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang merupakan hasil akumulasi perhitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi laptop Chromebook.
Jaksa menilai bahwa Nadiem telah memperkaya dirinya sebesar Rp809.596.125.000 melalui penerimaan uang tersebut, yang merupakan hasil dari markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Sistem ini menunjukkan bahwa keberatan Nadiem harus ditolak oleh hakim. Dengan demikian, kasus dugaan pengadaan Chromebook akan melanjutkan proses pembacaan dakwaan di pengadilan.
Namun, Nadiem meminta hak konstitusional untuk melakukan pembuktian terbalik, yaitu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Jaksa berpendapat bahwa hak ini hanya sebagai proses mencari keadilan dan bukan beban bagi jaksa penuntut umum.
Dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook, Nadiem didakwa telah menerima uang sebesar Rp809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang merupakan hasil akumulasi perhitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi laptop Chromebook.
Jaksa menilai bahwa Nadiem telah memperkaya dirinya sebesar Rp809.596.125.000 melalui penerimaan uang tersebut, yang merupakan hasil dari markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Sistem ini menunjukkan bahwa keberatan Nadiem harus ditolak oleh hakim. Dengan demikian, kasus dugaan pengadaan Chromebook akan melanjutkan proses pembacaan dakwaan di pengadilan.