"Jaksa Mendesak Tolak Eksepsi Nadiem, 'Kegelisahan Penasihat Hukum dan Tidak Bisa Membedakan"
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut terkait dengan dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady.
Roy menilai bahwa eksepsi tersebut seperti "penegakan hukum pidana ini dalam perkara <em>a quo</em> tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak."
Dia juga menilai bahwa eksepsi tersebut dapat menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia. "Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum," ujar Roy.
Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut terkait dengan dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady.
Roy menilai bahwa eksepsi tersebut seperti "penegakan hukum pidana ini dalam perkara <em>a quo</em> tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak."
Dia juga menilai bahwa eksepsi tersebut dapat menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia. "Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum," ujar Roy.
Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).