Tersangka Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Jaksa Menyampaikan Empat Alat Bukti yang Menerangkan Dugaannya.
Dalam sidang Praperadilan yang dihadiri CNN Indonesia, jaksa penyidik telah menyampaikan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Bukti-bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa dengan setidak-tidaknya seperti itu, ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon.
Pihak jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kesimpulannya, pihak Nadiem mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penahanan terhadap Nadiem telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam sidang Praperadilan yang dihadiri CNN Indonesia, jaksa penyidik telah menyampaikan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Bukti-bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa dengan setidak-tidaknya seperti itu, ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon.
Pihak jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kesimpulannya, pihak Nadiem mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penahanan terhadap Nadiem telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.