Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, telah dihadapan jaksa penyidik yang membeberkan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan pejabat tersebut.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa keempat alat bukti tersebut mencukupi untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem. Bukti-bukti ini termasuk keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan menjadi wewenang hakim Praperadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menambahkan bahwa pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 tidak ada bukti korupsi.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum dan bahwa dalil-dalil pemohon sebenarnya sudah masuk ke aspek materiil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara. Penahanan terhadap Nadiem juga telah berdasarkan hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa keempat alat bukti tersebut mencukupi untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem. Bukti-bukti ini termasuk keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan menjadi wewenang hakim Praperadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menambahkan bahwa pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 tidak ada bukti korupsi.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum dan bahwa dalil-dalil pemohon sebenarnya sudah masuk ke aspek materiil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara. Penahanan terhadap Nadiem juga telah berdasarkan hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.