Jaksa Penyidik Menyerahkan Alat Bukti yang Menerangkan Dugaan Korupsi terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim dalam Praperadilan
Dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Jaksa Roy menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mencukupi dan sah sesuai prosedur. Bukti dimaksud adalah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Kami menyatakan telah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," ujar Jaksa Roy di ruang sidang.
Jaksa juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum. Penahanan terhadap Nadiem juga telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Dalam kesimpulannya, jaksa penyidik juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan menjadi wewenang hakim Praperadilan.
Pihak Nadiem dalam kesimpulannya mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," pungkasnya.
Dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Jaksa Roy menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mencukupi dan sah sesuai prosedur. Bukti dimaksud adalah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Kami menyatakan telah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," ujar Jaksa Roy di ruang sidang.
Jaksa juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum. Penahanan terhadap Nadiem juga telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Dalam kesimpulannya, jaksa penyidik juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong. Hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan menjadi wewenang hakim Praperadilan.
Pihak Nadiem dalam kesimpulannya mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," pungkasnya.